Satpol PP Kabupaten Jembrana menyisir dua sekolah menengah atas di Kecamatan Mendoyo, yakni SMAN 1 dan SMAN 2 Mendoyo, pada Kamis (5/2/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali memperketat pengawasan Kawasan
Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, petugas menyisir dua sekolah menengah atas di
Kecamatan Mendoyo, yakni SMAN 1 dan SMAN 2 Mendoyo, pada Kamis (5/2/2026).
Meski tidak menangkap basah oknum yang sedang merokok, tim
penegak Perda menemukan bukti pelanggaran berupa ceceran puntung rokok di area
sekolah. Temuan ini menjadi catatan serius mengingat lingkungan pendidikan
merupakan zona merah asap rokok berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Tim yang dipimpin Bidang Penegakan Perundang-Undangan
Daerah (PPUD) melakukan inspeksi mendalam ke berbagai titik vital, mulai dari,
kantin sekolah, ruang guru dan area belakang kelas.
Kepala Bidang PPUD, I Ketut Jaya Wirata, mengapresiasi
kondisi sekolah yang relatif kondusif, namun tetap memberikan teguran terkait
temuan puntung tersebut.
"Personel di lapangan masih menemukan beberapa puntung
rokok. Kami minta pihak sekolah lebih proaktif, jangan sampai lingkungan
pendidikan justru tercemar," tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Jembrana
langsung memberikan pembinaan di tempat. Kepala Sekolah dan jajaran kesiswaan
diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen menjaga
integritas sekolah sebagai kawasan sehat.
Langkah preventif ini melibatkan Polprades Kecamatan
Mendoyo guna memastikan pengawasan tidak kendur setelah petugas meninggalkan
lokasi.
Satpol PP menegaskan bahwa sekolah harus menjadi teladan
utama dalam implementasi kawasan tanpa asap rokok secara berkelanjutan. (dik)
