Presscon perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda, Sabtu (28/3/2028). (Foto: Polda)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Direskrimum Polda Bali
Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Badung AKBP
Josef E Purba S.I.K., beserta jajaran Jatanras dan Kasubid PID mewakili Kabid
Humas, menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda, Sabtu (28/3/2028).
Aksi kriminal terjadi di kawasan Kuta Utara Badung dimana
seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda an. RP menjadi korban
penganiayaan hingga korban meninggal dengan kondisi mengenaskan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/3/2026) dini hari, di
depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan.
Kronologi kejadian :
Peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi
berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan.
Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda
Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut.
Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas
permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang
secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang
menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah
jalan utama setelah mengeksekusi korban.
Akibat serangan tersebut, korban an. RP mengalami luka
terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat
dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal
dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan
lebih lanjut.
Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Sat Reskrim Polres
Badung dan Polsek Kuta Utara bergerak cepat langsung mengamankan sejumlah
barang bukti krusial, antara lain:
• Satu bilah
mata pisau sepanjang 30 cm.
• Dua unit
sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi.
• Sandal,
senter, dan sampel darah di lokasi.
• Pakaian
serta barang pribadi milik korban.
Langkah Kepolisian :
Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan
olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas
para terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada pada dua
orang terduga pelaku yang menurut hasil koordinasi diperkirakan memasuki Bali
pada 18 Februari 2026.
"Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua
terduga pelaku sebagai tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan
transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol
untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka," papar
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur
hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan
kematian, ungkap KBP Gede Adhi.
Pada kesempatan tersebut Dirreskrimum menegaskan akan
menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan warga negara asing.
“Dan kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan
kepada pihak Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal
maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, demi
menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (lan/*)
