Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah (Foto: dok antara)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Sebanyak 1.089 orang narapidana di Bali memperoleh
remisi atau pengurangan hukuman Hari Suci Nyepi dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Kanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, Jumat (20/3/2026) mengatakan, dari
1.089 napi tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas.
Ia mengatakan besaran potongan masa hukuman itu bervariasi
mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan. Besaran remisi yang diterima,
kata dia, perhitungannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999
tentang Remisi serta mekanisme pemberian remisi berdasarkan Undang-undang
Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Decky merinci 1.089 warga binaan yang mendapatkan remisi itu
1.083 orang adalah narapidana warga negara Indonesia (WNI) dan enam orang
narapidana warga negara asing (WNA).
“Dari 1.089 orang tersebut, enam orang di antaranya adalah
anak binaan dan 1.083 orang adalah narapidana dewasa,” imbuh Decky.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali
terdiri dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari enam lembaga
pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga
Pembinaan Khusus Anak.
Decky memastikan pemberian remisi khusus Hari Suci Nyepi
2026 untuk memenuhi hak narapidana, kemudian bentuk penghargaan bagi narapidana
yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik serta untuk meningkatkan jiwa
nasionalisme, serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan catatan Kanwil Ditjenpas Bali per 18 Maret 2026,
jumlah warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang, sebanyak 3.623 orang
di antaranya berstatus narapidana dan 1.031 berstatus tahanan. (red)
