Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian ATR/BPN menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Momen mudik Lebaran jadi
saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung
halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan
terintegrasi.
Kanal pengaduan memudahkan masyarakat melaporkan berbagai
kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir. Masyarakat kini
dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat
kehadiran kanal pengaduan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy
Ardian menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan
langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan
yang dihadapi.
“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di
Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang
terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat
menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker
Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker
Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin
(23/3/2026).
Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12
opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang,
masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan
menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.
Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga
menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat
surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada
pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal
SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti
Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi
persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan,
hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal
penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar
hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian
ATR/BPN.
Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat
yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di
kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses
penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur
berakhir.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing,
kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan
calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan
efisien,” pungkas Shamy Ardian. (CK/JR)
