Perspectives News

Delapan Kantong ​Limbah Medis Ternak Dibuang di Pinggir Jalan Melaya

 

Petugas mengamankan delapan karung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang sembarangan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Dusun Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (1/4/2026). (Foto: Ist/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dikejutkan oleh temuan delapan (8) karung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang sembarangan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Rabu (1/4/2026).

Limbah medis berupa botol obat dan alat suntik tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

​Penemuan ini bermula saat warga mencurigai tumpukan karung di sebelah utara Pura Dalem Sumbersari. "Setelah ditemukan, saya meminta petugas TPS 2R untuk mengevakuasinya. Setelah dicek, ternyata isinya limbah obat-obatan," ujar Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda Burangga.

Menanggapi temuan tersebut, Kabid Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesmavet Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, memastikan bahwa limbah tersebut adalah obat-obatan untuk ternak, khususnya babi.

Ia menegaskan bahwa sampah medis tersebut bukan berasal dari instansinya.

​"Merek obat yang ditemukan tidak sesuai dengan yang digunakan petugas medivet kami. Kami memiliki prosedur pemusnahan di Rumah Potong Hewan (RPH). Pembuangan liar ini sangat berbahaya karena jika itu vaksin kedaluwarsa, bisa memicu wabah atau penyakit baru pada ternak," tegas Sugiarta.

Pihak Polres Jembrana langsung bergerak cepat dengan memasang garis polisi dan melakukan identifikasi di lokasi. Polisi kini tengah memburu oknum tak bertanggung jawab yang nekat membuang limbah berbahaya tersebut di area publik.

​Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kelestarian lingkungan.

​"Sesuai Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah B3 sembarangan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun. Saat ini, delapan karung barang bukti telah kami amankan untuk mengungkap siapa pelakunya," pungkas AKP Alit Darmana.

​Polisi menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha peternakan untuk mengelola limbah medis sesuai aturan guna mencegah pencemaran lingkungan dan risiko penularan virus di wilayah Jembrana. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama