Petugas mengamankan delapan karung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang sembarangan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Dusun Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (1/4/2026). (Foto: Ist/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-Warga Desa Sumber Sari,
Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dikejutkan oleh temuan delapan (8) karung
limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang sembarangan di pinggir
jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Rabu (1/4/2026).
Limbah medis berupa botol obat dan alat suntik tersebut kini
telah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penemuan ini bermula saat warga mencurigai tumpukan karung
di sebelah utara Pura Dalem Sumbersari. "Setelah ditemukan, saya meminta
petugas TPS 2R untuk mengevakuasinya. Setelah dicek, ternyata isinya limbah
obat-obatan," ujar Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda Burangga.
Menanggapi temuan tersebut, Kabid Peternakan, Kesehatan
Hewan, dan Kesmavet Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, memastikan bahwa
limbah tersebut adalah obat-obatan untuk ternak, khususnya babi.
Ia menegaskan bahwa sampah medis tersebut bukan berasal dari
instansinya.
"Merek obat yang ditemukan tidak sesuai dengan yang
digunakan petugas medivet kami. Kami memiliki prosedur pemusnahan di Rumah
Potong Hewan (RPH). Pembuangan liar ini sangat berbahaya karena jika itu vaksin
kedaluwarsa, bisa memicu wabah atau penyakit baru pada ternak," tegas
Sugiarta.
Pihak Polres Jembrana langsung bergerak cepat dengan
memasang garis polisi dan melakukan identifikasi di lokasi. Polisi kini tengah
memburu oknum tak bertanggung jawab yang nekat membuang limbah berbahaya
tersebut di area publik.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana,
menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap
kelestarian lingkungan.
"Sesuai Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah B3 sembarangan dapat
dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun. Saat ini, delapan karung
barang bukti telah kami amankan untuk mengungkap siapa pelakunya," pungkas
AKP Alit Darmana.
Polisi menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha peternakan
untuk mengelola limbah medis sesuai aturan guna mencegah pencemaran lingkungan
dan risiko penularan virus di wilayah Jembrana. (dik)
