Transformasi digital layanan pertanahan diiringi penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Transformasi digital
layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek keamanan data dan
kepastian hukum berjalan beriringan.
Menteri ATR/Kepala
BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak
hanya berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap
data dan keabsahan dokumen masyarakat.
“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan
penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami ATR/BPN telah menerapkan
sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik
tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri
ATR/Kepala BPN dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN,
sebanyak 83% berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu
Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Dari ketiga layanan itu,
layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan
secara elektronik, sementara layanan Peralihan Hak telah berjalan secara
hybrid.
“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat
memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan
datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80%,” jelas Menteri
Nusron.
Digitalisasi juga memberikan berbagai manfaat, seperti
meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun
kerusakan; menjamin keaslian sertipikat melalui sistem elektronik; serta
memudahkan akses terhadap data dan informasi pertanahan yang lebih aman dan
terintegrasi. Menurut Menteri Nusron, sertipikat dalam bentuk elektronik juga
menjadi solusi yang bisa mencegah terkena pemalsuan dokumen pertanahan.
“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin
dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Sebagai informasi, hingga Maret 2026, Sertipikat Elektronik
yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN jumlahnya mencapai 7,6 juta
sertipikat atau sekitar 7,8% dari total sertipikat yang telah terbit secara
nasional. Masih terdapat sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2% yang masih
berbentuk analog.
Rapat bersama Komisi II DPR RI ini berlangsung dengan
dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Pada
kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil
Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama di lingkungan ATR/BPN. (SG/RT/CK)
