Perspectives News

Empat Pencuri Lintas Desa di Jembrana Diciduk, Dua Residivis

 

Salah satu barang bukti dari empat kasus pencurian yang diamankan polisi, Selasa (28/4/2026). (Foto: Polres Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus pencurian berbeda sepanjang April 2026. Dari aksi nekat menggasak buah alpukat hingga pencurian perhiasan belasan juta rupiah, empat tersangka kini resmi mendekam di balik jeruji besi, dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian.

Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pemicu utama para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Keempat kasus yang berhasil dibongkar kepolisian tersebut yakni, di Kelurahan Lelateng, pria berinisial DW (42) diringkus setelah menggasak uang tunai Rp5 juta milik korban yang sedang tertidur lelap. Ironisnya, saat ditangkap pada Selasa (28/4/2026), uang tersebut hampir habis tak bersisa.

"Saat ditangkap, sisa uang yang diamankan hanya Rp420 ribu. Pelaku mengaku uangnya habis digunakan untuk bermain judi online," ujar Ipda Budi.

Aksi kejahatan lainnya juga terjadi di Desa Kaliakah. IPB (28), seorang residivis yang baru bebas pada 2025, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan memanjat pohon warga dan memetik 39 buah alpukat. Polisi menyita barang bukti berupa hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Sementara kasus dengan kerugian terbesar terjadi di Desa Tegalbadeng Barat. Pelaku berinisial B (32), pria asal luar Bali, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar mandi. Ia berhasil membawa kabur tiga gelang emas, dua cincin, dan uang tunai dengan total nilai kerugian mencapai Rp16 juta.

Di Desa Batuagung, seorang pria berinisial IBPPP (30) nekat mencuri iPad milik kerabat dekatnya. Memanfaatkan kepercayaan dan akses masuk rumah yang tidak terkunci, pelaku dengan mudah mengambil barang elektronik tersebut. Meski sebelumnya pernah mencicipi restorative justice (RJ) dalam kasus lain, kali ini polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka yang meresahkan ketertiban umum. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama