Salah satu barang bukti dari empat kasus pencurian yang
diamankan polisi, Selasa (28/4/2026). (Foto: Polres Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap
empat kasus pencurian berbeda sepanjang April 2026. Dari aksi nekat menggasak
buah alpukat hingga pencurian perhiasan belasan juta rupiah, empat tersangka
kini resmi mendekam di balik jeruji besi, dua di antaranya merupakan residivis
kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya,
mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pemicu utama para pelaku dalam
melancarkan aksinya.
Keempat kasus yang berhasil dibongkar kepolisian tersebut
yakni, di Kelurahan Lelateng, pria berinisial DW (42) diringkus setelah
menggasak uang tunai Rp5 juta milik korban yang sedang tertidur lelap.
Ironisnya, saat ditangkap pada Selasa (28/4/2026), uang tersebut hampir habis
tak bersisa.
"Saat ditangkap, sisa uang yang diamankan hanya Rp420
ribu. Pelaku mengaku uangnya habis digunakan untuk bermain judi online,"
ujar Ipda Budi.
Aksi kejahatan lainnya juga terjadi di Desa Kaliakah. IPB
(28), seorang residivis yang baru bebas pada 2025, kembali berurusan dengan
hukum setelah kedapatan memanjat pohon warga dan memetik 39 buah alpukat.
Polisi menyita barang bukti berupa hasil curian dan satu unit sepeda motor yang
digunakan pelaku.
Sementara kasus dengan kerugian terbesar terjadi di Desa
Tegalbadeng Barat. Pelaku berinisial B (32), pria asal luar Bali, masuk ke
rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar mandi. Ia berhasil membawa
kabur tiga gelang emas, dua cincin, dan uang tunai dengan total nilai kerugian
mencapai Rp16 juta.
Di Desa Batuagung, seorang pria berinisial IBPPP (30) nekat
mencuri iPad milik kerabat dekatnya. Memanfaatkan kepercayaan dan akses masuk
rumah yang tidak terkunci, pelaku dengan mudah mengambil barang elektronik
tersebut. Meski sebelumnya pernah mencicipi restorative justice (RJ) dalam
kasus lain, kali ini polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal
476 dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Para pelaku kini terancam
hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban
atas tindakan mereka yang meresahkan ketertiban umum. (dik)
