Tim Legal dan Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana (kiri) bersama Yossy Sulistyorini, Head Legal BTID saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026). (Foto: perspectives)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Penyegalan
aktifitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan
Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai melanggar
prosedur atau mal prosedural.
DPRD Bali seharusnya
menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atau eksekutif,
selanjutnya eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Tim Legal
dan Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan, Pansus TRAP seharusnya
tidak boleh secara langsung menginstruksikan kepada Satpol PP Pemprov Bali
untuk melakukan penutupan.
"Harusnya
Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang Paripurna,
kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali," tegas Agung kepada media
usai kunjungan kerja Pansus TRAP, Kamis (23/4/2026).
Kemudian,
jelas Agung, Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali lah yang seharusnya
melakukan eksekusi di lapangan.
"Tapi
ini tidak ada. Harusnya pihak eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (Instruksi
Mendagri)," kata Agung.
Agung
menjelaskan, rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD juga disinyalir
dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID.
Padahal,
semua prosedur tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang
berlaku saat itu.
"Lahan
yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang memang
secara aturan diperbolehkan. Harusnya Pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH (Balai
Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," ungkapnya
lagi.
Agung juga
menjelaskan, sesuai dengan PP 23 Tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK,
disana termuat Gubernur Bali selaku Dewan Pengawas KEK di daerah.
Sementara Yossy
Sulistyorini, Head Legal BTID menyatakan, rekomendasi dari Pansus TRAP dilakukan
tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID.
“Penyegelan
tak prosedural yang dilakukan Pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum
mengambil langkah selanjutnya. Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan
kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan
yang berlaku," tegasnya.
Ia
menambahkan, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun
Pansus TRAP datang untuk menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Rusak
Citra Bali Di Mata Investor
Yossi
mengatakan, Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung
investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai
dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali dan berdampak terhadap minat
investor untuk berinvestasi di Bali.
"Jangan
sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan
malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali yang mana pada akhirnya
juga akan merugikan masyarakat Bali sendiri,'' terang Yossi.
Pansus
TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktifitas di lahan Tahura
sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.
Selanjutnya,
BTID diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP
bersama DPRD Bali dalam waktu dekat. (lan/*)
