Perspectives News

Penyegelan KEK Kura Kura Bali Atas Rekomendasi Pansus TRAP Rusak Citra Investasi


Tim Legal dan Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana (kiri) bersama Yossy Sulistyorini, Head Legal BTID saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026). (Foto: perspectives)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Penyegalan aktifitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai melanggar prosedur atau mal prosedural.

DPRD Bali seharusnya menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atau eksekutif, selanjutnya eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut.

Tim Legal dan Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan, Pansus TRAP seharusnya tidak boleh secara langsung menginstruksikan kepada Satpol PP Pemprov Bali untuk melakukan penutupan.

"Harusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang Paripurna, kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali," tegas Agung kepada media usai kunjungan kerja Pansus TRAP, Kamis (23/4/2026).

Kemudian, jelas Agung, Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali lah yang seharusnya melakukan eksekusi di lapangan.

"Tapi ini tidak ada. Harusnya pihak eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (Instruksi Mendagri)," kata Agung.

Agung menjelaskan, rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID.

Padahal, semua prosedur tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu.

"Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya Pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," ungkapnya lagi.

Agung juga menjelaskan, sesuai dengan PP 23 Tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, disana termuat Gubernur Bali selaku Dewan Pengawas KEK di daerah.

Sementara Yossy Sulistyorini, Head Legal BTID menyatakan, rekomendasi dari Pansus TRAP dilakukan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID.

“Penyegelan tak prosedural yang dilakukan Pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya. Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun Pansus TRAP datang untuk menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.

Rusak Citra Bali Di Mata Investor

Yossi mengatakan, Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali dan berdampak terhadap minat investor untuk berinvestasi di Bali.

"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali sendiri,'' terang Yossi.

Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktifitas di lahan Tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.

Selanjutnya, BTID diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.  (lan/*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama