Gubernur Koster saat menerima Kunker Pansus DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang HPI, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4/2026). (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Bali sebagai daerah
pariwisata dunia yang menjadi lokasi interaksi antara Warga Negara Indonesia (WNI)
dan Warga Negara Asing (WNA) sering memunculkan sejumlah persoalan hukum
perdata internasional, seperti perkawinan campuran antara WNI dan WNA,
kepemilikan properti oleh WNA melalui perjanjian nominee, sengketa warisan
lintas negara, status anak dari orangtua beda kewarganegaraan dan persoalan
lainnya.
Saat ini aturan yang menangani persoalan-persoalan tersebut
masih tersebar di berbagai UU, salah satunya Undang-Undang Perkawinan No. 1
Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria
yang melarang WNA memiliki tanah.
Karena belum ada UU khusus tentang Hukum Perdata
Internasional (HPI), sering terjadi kekosongan atau konflik hukum. Kompleksitas ini
menuntut keadilan yang komprehensif terintegrasi dan adaptif terhadap
perkembangan pertahanan global saat ini.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima
Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang
Hukum Perdata Internasional, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4/2026).
Disampaikan Gubernur Koster, pengaturan hukum perdata di
Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan dan sebagian juga masih
mengacu pada regulasi lama. Sehingga belum sepenuhnya mampu berjalan sesuai
zaman dan sepenuhnya belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal.
Pemerintah Provinsi Bali mengemban bahwa pembentukan RUU
tentang HPI ini merupakan langkah strategis memberikan kepastian hukum dalam
menyelesaikan sengketa lintas negara, melindungi hak-hak warga negara khususnya
perempuan dan anak akibat terjadinya perkawinan campuran, sekaligus melindungi
hak-hak pekerja migran Indonesia.
Dalam konteks Bali, isu seperti perkawinan campuran,
sengketa hak asuh anak lintas negara, pekerja migran Indonesia serta
perlindungan kelompok rentan dalam relasi interpersonal merupakan hal yang
nyata dan membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan, termasuk
juga praktek kepemilikan lahan secara nominee.
Sejalan dengan proses penyusunan Undang-Undang ini,
Pemerintah Provinsi Bali menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya
kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah.
Apalagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Kami berharap semoga Undang-Undang ini dapat memberikan
kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak
hukum dalam menangani perkara lintas Negara” kata Gubernur Wayan Koster.
Dengan adanya Undang-Undang HPI nantinya, diharapkan mampu
memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak khusus konteksnya dalam
perkawinan campuran, perceraian lintas negara dan hak asuh anak.
Memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,
serta kepastian hukum saat bekerja di negara tujuan. Mempermudah pelayanan
administrasi hukum lintas negara, mendukung iklim investasi dan pariwisata
internasional yang sehat dan berkeadilan. Menguatkan posisi Indonesia dalam
kerjasama hukum internasional, serta mendorong peningkatan SDM dalam menangani
perkara hukum perdata internasional.
Mengingat pekerja migran Indonesia dari Bali cukup besar,
oleh sebab itu perlu dipastikan perlindungan hukum untuk mereka. Bali memiliki Peraturan Gubernur yang
melindungi para migran Bali di luar negeri.
Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata
Internasional ini sangat diperlukan oleh Negara, khususnya Bali sebagai
destinasi pariwisata untuk dapat menegakkan kedaulatannya, khususnya yang
berkaitan dengan hukum perdata.
Selain itu, secara nyata di Bali terdapat banyak orang asing
yang tidak hanya berwisata, tetapi juga melakukan aktivitas ekonomi dan
lain-lain yang menimbulkan permasalahan hukum, baik kasus pidana maupun kasus
perdata. Untuk itu Undang-Undang ini sangat diperlukan.
Gubernur Wayan Koster berharap UU ini akan segera
terealisasi, sehingga pihaknya bersama jajaran terkait akan lebih peka dalam
mengambil langkah-langkah terhadap berbagai kasus yang ada di Bali.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum
Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D. Tumbelaka mengatakan, panitia
khusus ini dibentuk dengan menggandeng hakim dan notaris untuk disusun lebih
komprehensif.
Pelibatan kedua organisasi profesi ini bertujuan untuk
memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih
aplikatif. (hum/yus)
