Kerja sama antara Pemprov. Bali dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar dalam pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4/2026). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Provinsi Bali
bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar resmi
menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah
menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya.
Penandatanganan berlangsung penuh semangat keakraban di
Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4/2026), menjadi momentum
penting yang tidak sekadar administratif, tetapi juga simbol komitmen bersama
menjawab persoalan lingkungan yang telah lama menjadi polemik.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali
Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti
Ngurah Jaya Negara, sebagai tiga pilar utama kawasan Denpasar Raya.
Seperti diketahui, Bali saat ini menghadapi tekanan serius
dalam pengelolaan sampah. Pembatasan operasional TPA, terutama di Suwung,
justru memicu fenomena baru seperti pembakaran liar dan pembuangan sampah ke
sungai, yang memperparah ancaman lingkungan.
Di sisi lain, penolakan masyarakat terhadap beberapa solusi
sementara, seperti sentra kompos, menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan
sekadar teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kenyamanan
hidup warga.
Bahkan, Bali kini disebut berada dalam “kepungan sampah”,
sebuah ironi bagi destinasi pariwisata dunia yang menjadi wajah Indonesia di
mata global. Dalam situasi inilah, proyek PSEL menjadi tumpuan harapan.
PSEL: Dari Sampah jadi Energi
Perjanjian kerja sama ini menegaskan komitmen lintas daerah
dalam menyiapkan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan sampah berbasis
teknologi ramah lingkungan yang akan mengubah sampah menjadi energi listrik.
PSEL Denpasar Raya dirancang sebagai solusi jangka panjang,
bukan sekadar penanganan sementara. Teknologi yang digunakan bahkan diklaim
berstandar Eropa, dengan sistem pengolahan yang meminimalkan limbah turunan dan
emisi.
Proyek ini ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada
pertengahan 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami berbagai kendala,
termasuk minimnya minat investor.
Namun kini, dengan adanya kesepakatan resmi antar pemerintah
daerah, jalan menuju realisasi dinilai semakin terbuka.
Dalam dokumen yang ditandatangani, ditegaskan bahwa kerja
sama ini mencakup penyiapan dan penyediaan infrastruktur pendukung sebagai
fondasi utama pembangunan PSEL.
Lebih dari itu, penandatanganan ini membawa pesan kuat Bali
tidak diam menghadapi krisis sampah.
Di tengah polemik, kritik, hingga kekhawatiran masyarakat,
pemerintah memilih untuk melangkah dengan pendekatan kolaboratif, menggabungkan
kekuatan provinsi dan daerah dalam satu arah kebijakan. (hum/lan)
