Menkum RI, Supratman Andi Agtas menyerahkan sertifikat HKI Provinsi Bali tahun 2026 kepada Bupati Kembang Hartawan, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Bali, Rabu (1/4/2026). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Hukum (Kemenhum)
Republik Indonesia menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kesenian
Jegog kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Penyerahan dilakukan oleh Menkum RI, Supratman Andi Agtas
kepada Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dalam acara Penyerahan
Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali tahun 2026, di Balai
Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Bali, Rabu (1/4/2026).
Sertifikat hak cipta juga diterima dr. Luh Wayan Sriadi atas
brand ‘Putri Mas’ yang berfokus pada kerajinan tenun/songket khas Jembrana.
Hadir Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati
Soekarnoputri yang juga sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan
Inovasi Nasional), Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta,
Bupati/Walikota se-Bali, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali.
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pelindungan
terhadap kekayaan budaya daerah merupakan bagian dari kehadiran negara dalam
menjaga warisan leluhur agar tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki nilai
tambah ekonomi dan daya saing global.
“Sertifikat ini bukan sekadar simbol legalitas, tetapi juga
bentuk penghargaan atas identitas budaya masyarakat Bali dan Jembrana pada
khususnya yakni kesenian Jegog. Tradisi ini memiliki nilai sosial dan spiritual
yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Bupati Kembang Hartawan yang didampingi Wabup I Gede Ngurah
Patriana Krisna (Ipat), menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan
negara dalam hal ini Kementrian Hukum dalam mendukung dalam pelestarian budaya
lokal.
“Atas nama masyarakat Jembrana, kami mengucapkan terima
kasih kepada Kementerian Hukum atas pelindungan hukum terhadap kesenian jegog.
Ini menjadi kebanggaan sekaligus semangat bagi kami untuk terus menjaga budaya
daerah,” ungkapnya.
Ia juga mendorong agar tradisi yang telah tercatat secara
resmi ini dapat terus dikembangkan, tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi
juga sebagai potensi ekonomi kreatif dan daya tarik pariwisata.
Dengan adanya pencatatan resmi ini, diharapkan kesenian Jegog
dapat semakin mendunia, terlindungi secara hukum, dan menjadi bagian dari
kekayaan budaya nasional yang mendukung pengembangan sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif di daerah. (prokopim Jbr)
