Perspectives News

Permohonan HKI Bali Tembus 5.003 di Awal 2026, Gubernur Koster Tekankan Perlindungan Budaya


Penyerahan HAKI Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4). Foto: Hms. Prov. Bali. 


KLUNGKUNG, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali, Wayan Koster, mempertegas komitmennya dalam memproteksi orisinalitas karya lokal dengan mendampingi Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dalam acara Penyerahan ikonic Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026. Perhelatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4), menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan martabat budaya Pulau Dewata.

​Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap legalitas karya tumbuh pesat. Data menunjukkan tren yang sangat signifikan: sepanjang tahun 2025 tercatat 10.692 permohonan HKI, sementara pada kuartal pertama tahun 2026, angka permohonan telah menyentuh 5.003. Lonjakan ini mencerminkan tingginya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya yang digagas Pemerintah Provinsi Bali.

​Dalam seremoni tersebut, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan secara simbolis oleh Megawati Soekarnoputri didampingi Gubernur Koster. Penerima sertifikat mencakup berbagai sektor, mulai dari hak cipta, merek dagang, hingga Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Indikasi Geografis.

​Beberapa karya monumental yang kini resmi terlindungi secara hukum antara lain: Seni & Budaya diantara Lukisan Gaya Batuan (Gianyar), Tari Spirit of Janger, Ogoh-Ogoh, dan Jegog Jembrana. Untuk jenis kriya & fashion: Tenun Cepuk Tanglad (Nusa Penida) dan Seni Motif Cedo Putrimas. Sementara untuk bidang kuliner & inovasi: Entil Sanda (Tabanan) hingga program "Gerbang Haki Bisa" dari Bangli.

​Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa HKI bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan bagi "roh" kebudayaan Bali.

​"Melalui perlindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan leluhur, tetapi juga memberikan jaminan ekonomi dan kehormatan bagi para penciptanya agar mampu bersaing di pasar global," tegas Koster.

Kehadiran berbagai produk lokal berlabel HKI ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan hukum adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali di tengah arus modernisasi.

​Langkah strategis yang dikawal Gubernur Koster ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali kini berdiri di atas landasan hukum yang modern tanpa meninggalkan akar tradisinya.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama