Perspectives News

Wawali Arya Wibawa Terima Sertifikat HAKI Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar

Wawali Arya Wibawa foto bersama setelah menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Tari Sekar Jempiring, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4). Foto: Hms. Dps. 


KLUNGKUNG, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Tari Sekar Jempiring, yang merupakan tari maskot Kota Denpasar. Sertifikat tersebut diserahkan dalam rangkaian acara Penyerahan Sertifikat HAKI Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4).

Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diterima oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Turut hadir Kepala BRIN Arif Satria, Pimpinan Kementerian terkait, Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, serta kepala daerah se-Provinsi Bali.

Tari Sekar Jempiring yang didaftarkan merupakan karya ciptaan I Ketut Suandita, S.Sn. dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani. Dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini, karya seni kebanggaan masyarakat Denpasar tersebut kini mendapatkan perlindungan hukum resmi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam arahannya, Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menggali dan melindungi potensi lokal.

"Kepala daerah harus proaktif memaksimalkan potensi UMKM dan karya budaya di wilayah masing-masing. Pelaku usaha juga harus adaptif terhadap digitalisasi agar mampu bersaing," tegas Megawati.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian sertifikat HAKI ini merupakan langkah konkret untuk melindungi "lokal jenius" Bali, baik di bidang seni maupun produk UMKM, agar tidak diklaim oleh pihak lain.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan rasa bangga atas capaian ini. Menurutnya, sertifikat HAKI merupakan bentuk pengakuan sekaligus proteksi terhadap kreativitas seniman Denpasar.

"Penyerahan sertifikat HAKI ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi karya-karya lokal kita. Kami berharap hal ini memotivasi para seniman dan pelaku UMKM di Denpasar untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing karya mereka," ujar Arya Wibawa.

Sebelum acara puncak penyerahan sertifikat, pada hari yang sama juga telah dilaksanakan Temu Wicara mengenai Manajemen Usaha Bali di Wyndham Tamansari Jivva Resort yang diikuti oleh para pelaku UMKM se-Bali. (humas.dps/Esa-Wahdodi) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama