JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) stop kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu CANTVR.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang
diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan
pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan
bonus tambahan.
CANTVR
CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling
berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari
MEX.
CANTVR menjalankan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura.
Berdasarkan
hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui melakukan kegiatan usaha
yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat
sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan
Digital RI.
Sedangkan
MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang
digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di
Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus
investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham dengan
janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan
level keanggotaan.
Selain itu CANTVR memberikan alokasi
pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya. Alokasi acak tersebut
mengharuskan anggota untuk melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif
tersebut.
YUDIA
YUDIA
diduga melakukan penipuan modus investasi
dengan skema penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton
film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, dan perekrutan anggota
baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus
tambahan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YUDIA
diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada
Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang
digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI
menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses
terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera
melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses
penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar
senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang
menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama
perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau
pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website
sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email
konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan
transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening
pelaku secara cepat. (lan/ojk)
