Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga di tengah gejolak perekonomian global yang mendorong lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu (6/5/2026) mengatakan, pada Maret 2026, kredit tumbuh
sebesar 9,49 persen yoy menjadi sebesar Rp8.659,05 triliun, meningkat
dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen.
Pertumbuhan
kredit tahunan tersebut dikontribusikan oleh Bank Umum Milik Negara (BUMN),
Bank Umum Swasta Nasional dan Asing serta Kantor Cabang Bank Luar Negeri
(KCBLN).
Selain itu, kualitas
kredit terjaga dengan rasio Loan at Risk (LAR), Non Performing Loan
(NPL) Gross, dan NPL Net masing-masing sebesar 8,94 persen, 2,14
persen, dan 0,83 persen, membaik dibandingkan Februari 2026 (9,24 persen, 2,17
persen, dan 0,83 persen).
Di sisi lain, Dana Pihak
Ketiga (DPK) yoy dapat tumbuh sebesar 13,55 persen yoy menjadi sebesar
Rp10.230,81 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 sebesar 13,18 persen,
dengan pertumbuhan Giro, Deposito, dan Tabungan yoy masing-masing sebesar 21,37
persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen.
Sejalan dengan hal
tersebut LDR perbankan pada Maret 2026 sebesar 84,64 persen sedikit menurun
dibandingkan Februari 2026 sebesar 84,72 persen. Rasio LDR tersebut menandakan
bahwa perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke
depannya.
“Hal ini secara umum
menunjukkan bahwa peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi
perhatian, namun industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan
yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa
yang akan datang,” kata Dian.
Pertumbuhan kredit yoy
sebesar Rp750,64 triliun (9,49 persen) tersebut, terutama berasal dari
pertumbuhan sektor ekonomi Konstruksi Rp181,98 triliun (46,67 persen), diikuti
sektor Rumah Tangga Rp103,83 triliun (5,56 persen), dan Industri Pengolahan
Rp97,62 triliun (7,96 persen).
Selanjutnya, berdasarkan
jenis penggunaan Kredit Investasi (KI) yoy dapat tumbuh sebesar 20,85 persen,
diikuti dengan pertumbuhan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konsumsi (KK)
masing-masing sebesar 4,38 persen dan 5,88 persen. Sementara itu, berdasarkan
kategori debitur, Kredit Korporasi dan Kredit UMKM yoy masing-masing dapat
tumbuh sebesar 14,88 persen dan 0,12 persen.
Kredit
UMKM
Dian mengatakan, OJK dan Pemerintah terus berupaya mendorong
pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang
inklusif dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan OJK dalam mendorong kredit
UMKM antara lain dengan menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan
Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta
Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat
pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas
Pemerintah. Dengan POJK UMKM ini, OJK mendorong perbankan untuk memberikan
kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan
inklusif.
Dijelaskan Dian, kredit UMKM menunjukkan indikasi
perbaikan dengan kembali mencatatkan pertumbuhan positif, setelah sebelumnya
mengalami kontraksi. Adapun pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar
Rp1.498,64 triliun yoy mengalami ekspansi sebesar 0,12 persen dengan NPL
terjaga sebesar 4,60 persen di tengah tekanan daya beli masyarakat serta
dinamika perekonomian domestik, membaik dibandingkan Februari 2026 yang
mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen.
Pertumbuhan kredit UMKM tersebut dikontribusikan
dari kredit Mikro dan Menengah yoy masing-masing dapat tumbuh sebesar 0,20
persen dan 0,90 persen yang terkompensasi penurunan kredit Kecil 0,49 persen.
Pertumbuhan kredit UMKM yoy tersebut, terutama berasal dari pertumbuhan
sektor ekonomi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp11,91 triliun (4,20
persen); diikuti sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp8,10 triliun (65,40
persen); dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2,53 triliun
(3,50 persen).
Menurut Dian, Perbankan
dan pelaku UMKM perlu mengembangkan ekosistem bisnis yang mampu mendukung
pemanfaatan kredit secara optimal dan berkesinambungan seiring dengan
pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam hal ini Perbankan
secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan
produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara
pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas
jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” katanya.
Beberapa strategi yang
dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan
pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan peningkatan literasi
keuangan kepada pelaku UMKM.
Selanjutnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat
beberapa program Pemerintah yang dirancang untuk menguatkan daya beli
masyarakat antara lain insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dan PPH
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan padat
karya. Dengan adanya inisiatif Pemerintah dimaksud dan dukungan dari berbagai stakeholder
diharapkan mampu menumbuhkan bisnis dan kredit UMKM lebih baik dibanding
periode sebelumnya. (lan/ojk)
