Satgas PASTI berhasil ungkap penghimpunan dana masyarakat ilegal oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil
mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi
Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).
Rilis pada 7 Juni 2026 menyebutkan, pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi
menyeluruh yang dilakukan oleh Satgas PASTI antara lain mencakup pemeriksaan
bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain OJK, Kepolisian Daerah
Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga
melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta
menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.
Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini
berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka yaitu Nicholas
Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.
Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin
melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga
mencapai 4,17 persen per bulan.
Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi
antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga, baik yang tergabung dalam Satgas
PASTI maupun tidak, merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas
keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
Satgas PASTI
mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk
melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon
157, WA (081157157157).
Selain itu, apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi
keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui website
IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id
dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. (lan/ojk)
