Perspectives News

Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Travel

 


Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat press release, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau dan peredaran berbasis media sosial dalam kurun waktu sepekan pada Juni 2026, di aula auditorium Polres Jembrana, Selasa (30/6/2026). (Foto: dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mematahkan jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau dan peredaran berbasis media sosial dalam kurun waktu sepekan pada Juni 2026. Dalam operasi intensif tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti ratusan gram sabu dan tembakau sintetis siap edar di wilayah hukum Bali.

​Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat press release, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari ketatnya pengawasan di pintu masuk Bali serta keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi.

​Penangkapan pertama bermula pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, saat personel Opsnal Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk menggelar pemeriksaan rutin di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Petugas mencurigai sebuah mobil travel KIA asal Jawa dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam laci dashboard.

​Berdasarkan keterangan sopir travel yang mengaku hanya menerima titipan paket menuju Denpasar, polisi langsung melakukan strategi pengejaran (controlled delivery). Tepat keesokan harinya pada pukul 08.00 WITA, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial RS saat hendak mengambil paket tersebut di kawasan Ubung.

​Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa RS merupakan bagian dari jaringan pengedar asal Banyuwangi yang tergiur imbalan uang dan narkoba gratis untuk mengedarkan barang haram tersebut di Bali. Dari tangan RS, polisi menyita 117,79 gram netto sabu, 0,9 gram netto serbuk ekstasi, dan timbangan digital.

​Tak berhenti di sana, Satresnarkoba Polres Jembrana kembali mematahkan modus peredaran narkotika jenis baru. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, petugas menggerebek kediaman tersangka berinisial KS di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan pada Rabu (24/6/2026) malam pukul 20.30 WITA.

​Di lokasi tersebut, polisi menemukan industri rumahan pengemasan tembakau sintetis skala kecil. KS kedapatan menyimpan total 142 gram netto tembakau sintetis yang sudah dipecah menjadi 21 paket lakban krem dan 9 paket hitam siap edar, serta satu toples besar bahan mentah seberat 91 gram yang belum dikemas. KS mengaku mendapatkan bahan baku tersebut melalui media sosial dan berencana memasarkannya kembali secara daring menggunakan akun Instagram pribadinya. Polisi turut menyita uang tunai Rp2.250.000 hasil transaksi, alkohol, serta alat pengemasan.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jembrana. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

​"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi jaringan narkoba untuk memanfaatkan jalur penyeberangan maupun ruang digital. Pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk dan patroli siber akan terus kami perketat demi menyelamatkan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda Bali," tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

​Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua, meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi ketat pergaulan anak-anak dari pengaruh buruk narkotika. Pihak Polres Jembrana menjamin perlindungan penuh bagi identitas warga yang berani melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama