Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat press release, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau dan peredaran berbasis media sosial dalam kurun waktu sepekan pada Juni 2026, di aula auditorium Polres Jembrana, Selasa (30/6/2026). (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-Kepolisian Resor (Polres)
Jembrana berhasil mematahkan jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau
dan peredaran berbasis media sosial dalam kurun waktu sepekan pada Juni 2026.
Dalam operasi intensif tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan
dua tersangka dengan total barang bukti ratusan gram sabu dan tembakau sintetis
siap edar di wilayah hukum Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat
press release, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini
merupakan hasil nyata dari ketatnya pengawasan di pintu masuk Bali serta
keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi.
Penangkapan pertama bermula pada Minggu (21/6/2026) sekitar
pukul 04.00 WITA, saat personel Opsnal Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk menggelar
pemeriksaan rutin di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Petugas mencurigai sebuah
mobil travel KIA asal Jawa dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di
dalam laci dashboard.
Berdasarkan keterangan sopir travel yang mengaku hanya
menerima titipan paket menuju Denpasar, polisi langsung melakukan strategi
pengejaran (controlled delivery). Tepat keesokan harinya pada pukul 08.00 WITA,
petugas berhasil membekuk tersangka berinisial RS saat hendak mengambil paket
tersebut di kawasan Ubung.
Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa RS merupakan
bagian dari jaringan pengedar asal Banyuwangi yang tergiur imbalan uang dan
narkoba gratis untuk mengedarkan barang haram tersebut di Bali. Dari tangan RS,
polisi menyita 117,79 gram netto sabu, 0,9 gram netto serbuk ekstasi, dan
timbangan digital.
Tak berhenti di sana, Satresnarkoba Polres Jembrana kembali
mematahkan modus peredaran narkotika jenis baru. Berawal dari laporan
masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, petugas menggerebek kediaman
tersangka berinisial KS di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan pada Rabu
(24/6/2026) malam pukul 20.30 WITA.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan industri rumahan
pengemasan tembakau sintetis skala kecil. KS kedapatan menyimpan total 142 gram
netto tembakau sintetis yang sudah dipecah menjadi 21 paket lakban krem dan 9
paket hitam siap edar, serta satu toples besar bahan mentah seberat 91 gram
yang belum dikemas. KS mengaku mendapatkan bahan baku tersebut melalui media
sosial dan berencana memasarkannya kembali secara daring menggunakan akun
Instagram pribadinya. Polisi turut menyita uang tunai Rp2.250.000 hasil transaksi,
alkohol, serta alat pengemasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel
tahanan Polres Jembrana. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka
menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan
paling lama 20 tahun.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi
jaringan narkoba untuk memanfaatkan jalur penyeberangan maupun ruang digital.
Pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk dan patroli siber akan terus kami perketat
demi menyelamatkan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda Bali,"
tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para
orang tua, meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi ketat pergaulan anak-anak
dari pengaruh buruk narkotika. Pihak Polres Jembrana menjamin perlindungan
penuh bagi identitas warga yang berani melapor melalui Call Center 110 jika
menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (dik)
