Sahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung (RA Clumprit dan meluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026). (Foto: ATR/BPN)
PEKALONGAN, PERSPECTIVESNEWS- Staf Ahli (Sahli)
Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan
Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan meluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf
Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN
dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan
kesejahteraan melalui RA.
“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan
masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga
cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri
Abeng, usai meresmikan Kampung RA Clumprit.
Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173
bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara
program RA dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan sebagai pusat
integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Mulai dari program
penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat,
hingga pengembangan akses pasar.
Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menjadi bukti bahwa
tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak
produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya.
Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan
manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Andi Tenri Abeng menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan
Kampung RA ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Ia mengapresiasi Pemerintah
Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku
kepentingan yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut.
“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak
awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini
bisa berdiri dan mandiri,” tambah Andi Tenri Abeng.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan,
Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan
Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara ini merupakan wujud dari upaya penataan
kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan
permukiman kumuh. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menyongsong Kota
Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Usai peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan
Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilaksanakan penyerahan lima sertipikat tanah
wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya percepatan
sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penanaman bersama padi biosalin serta
tanaman penghijauan lainnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pemberdayaan
Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi
Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich
Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. (MW/FA)
