JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).
Rilis pada Kamis (18/6/2026) menyebutkan, Satgas PASTI telah
melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan
klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.
Sebagai tindak lanjut, beberapa
KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten
yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Dalam penyampaian
informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan
atau mempromosikan PAKD tidak berizin.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan
bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak
yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian
bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal
tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk:
1.
Melakukan
analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi.
2.
Memastikan
legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk
memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan
di Indonesia.
3.
Menyampaikan
informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan
risiko dan potensi keuntungan secara utuh.
4.
Tidak
menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas
risiko, atau testimoni fiktif.
5.
Menerapkan
prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat
kepentingan ekonomis.
6.
Dalam
hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai
dengan ketentuan.
7.
Mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka
meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan
terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.
Tindak Lanjut Satgas
PASTI
Satgas PASTI telah
melakukan pemblokiran akses terhadap konten media
sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan
dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota
dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI kembali
mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan
hanya bertransaksi pada platform yang legal. Masyarakat diharapkan untuk
selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan
produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran
investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan
menghasilkan dalam waktu singkat.
Apabila menemukan
indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat
dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK
157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu,
masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor
melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id
untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (lan/ojk)
