Sutrisno saat mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor. (Foto: Humas)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta
kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat
mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut
membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara
mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun
saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar
biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak
atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah
Kota Bogor.
Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak
atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah
dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh
pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya
mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris.
Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap
Sutrisno.
Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan
secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap
pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali
kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses
dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada
batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti.
Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat
permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.
Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno
mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan
pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.
Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan
bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung
selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk
mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan,
ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan
penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat
dalam mengamankan aset tanah. (LS/JR)
