
Ossy Dermawan didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Raker bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan
mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy
dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat
kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta
mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
"Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu
mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui
kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi
dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan
ruang secara berkeadilan," ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja
bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin
(15/06/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan
Legislasi Sturman Panjaitan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen
Ossy mengatakan, kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan
Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut
mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan
pengaturan yang berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang
tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis
telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun
kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
"Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah," tegasnya (JM/CK)