Perspectives News

Emanuel Dewata Oja Ajak Wartawan Pahami Batas Aman dan Hindari Sengketa Pers


Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali Emanuel Dewata Oja (kanan) saat menjadi pemateri acara OKK PWI Bali, Jumat (21/8/2026) (Foto: sukma)

Reporter: Sukma
Editor: djo 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Wartawan tidak cukup hanya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk menjalankan tugas secara aman. Di tengah disrupsi digital dan meningkatnya risiko hukum terhadap karya jurnalistik, wartawan juga dituntut memahami sedikitnya 16 regulasi yang beririsan dengan aktivitas jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo, dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung PWI Provinsi Bali, Jumat (21/8/2026).

Dalam materi bertajuk “Batas Aman Wartawan: Kupas Tuntas UU Pers dan Penyelesaian Sengketa”, Edo mengingatkan bahwa satu karya jurnalistik tidak hanya berhadapan dengan UU Pers, tetapi dapat bersinggungan dengan berbagai rezim hukum lainnya.

“Satu karya jurnalistik tidak hanya berhadapan dengan UU Pers, tetapi juga bersinggungan dengan banyak rezim hukum lainnya,” ujarnya.

Menurut Edo, sedikitnya terdapat 16 regulasi yang beririsan dengan tugas jurnalistik dan kemudian dirumuskan dalam 11 kelompok hukum yang perlu dipahami wartawan. Regulasi tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hak cipta, Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga ketentuan pidana dan perdata, termasuk tuduhan pencemaran nama baik.

Edo menilai pemahaman terhadap berbagai regulasi tersebut menjadi semakin penting seiring perubahan lanskap media akibat disrupsi digital. Fenomena reverse agenda setting membuat otoritas pers tidak lagi menjadi satu-satunya sumber utama dalam menentukan agenda informasi.

Pejabat maupun figur publik kini dapat menyampaikan isu secara langsung melalui akun media sosial pribadi hingga menjadi viral dan kemudian diangkat oleh media arus utama. Kondisi ini sekaligus meningkatkan risiko hukum yang harus dihadapi wartawan, mulai dari somasi hingga gugatan perdata dengan nilai yang besar.

Tekanan tersebut, kata Edo, bahkan dapat menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis sehingga memunculkan fenomena self-censorship atau penyensoran diri.

Di sisi lain, Edo menjelaskan posisi UU Pers sebagai lex specialis yang memiliki prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan mencegah kriminalisasi wartawan. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan karena karya jurnalistik juga bersinggungan dengan ketentuan hukum lainnya.

“Faktanya, wartawan yang sudah bekerja dengan prosedur jurnalistik yang benar tetap bisa menerima somasi atau keberatan dari publik,” katanya.

Karena itu, menurut Edo, perlindungan pers tidak dapat hanya mengandalkan keberadaan UU Pers. Wartawan harus memastikan seluruh proses kerja jurnalistik dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengungkapkan sekitar 80 persen pengaduan pers yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan persoalan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pers. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap proses jurnalistik sama pentingnya dengan pemahaman terhadap regulasi.

Untuk menghindari sengketa, Edo memaparkan lima tindakan preventif yang perlu dilakukan wartawan. Pertama, mengidentifikasi produk pers. Kedua, memverifikasi proses jurnalistik. Ketiga, mendokumentasikan seluruh jejak kerja jurnalistik. Keempat, memahami regulasi digital. Kelima, merespons publik secara tepat.

Menurutnya, dokumentasi proses kerja jurnalistik juga menjadi penting sebagai bagian dari perlindungan ketika suatu karya dipersoalkan.

"Wartawan perlu memiliki jejak yang menunjukkan bagaimana informasi diperoleh, diverifikasi, diproses, hingga akhirnya dipublikasikan," ujarnya.

Edo juga menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan verifikasi dan penerapan prinsip cover both sides. Wartawan tidak boleh hanya mengandalkan laporan polisi atau keterangan humas tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Oleh Karena itu, batas aman wartawan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh kualitas kerja jurnalistik itu sendiri. Lima langkah preventif tersebut harus berjalan bersama dengan integritas pribadi, kepatuhan terhadap etika, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum.

“Wartawan yang tidak profesional dan tidak memahami hukum sedang menghadapi risiko yang sangat tinggi. Perlindungan pers hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik dan murni untuk kepentingan publik,” pungkas Edo. (*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama