Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali Emanuel Dewata Oja (kanan) saat menjadi pemateri acara OKK PWI Bali, Jumat (21/8/2026) (Foto: sukma)
Reporter: Sukma
Editor: djo
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS — Wartawan tidak cukup hanya memahami Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk menjalankan
tugas secara aman. Di tengah disrupsi digital dan meningkatnya risiko hukum
terhadap karya jurnalistik, wartawan juga dituntut memahami sedikitnya 16
regulasi yang beririsan dengan aktivitas jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa
Edo, dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI
Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung PWI Provinsi Bali, Jumat (21/8/2026).
Dalam materi bertajuk “Batas Aman Wartawan: Kupas Tuntas UU
Pers dan Penyelesaian Sengketa”, Edo mengingatkan bahwa satu karya jurnalistik
tidak hanya berhadapan dengan UU Pers, tetapi dapat bersinggungan dengan
berbagai rezim hukum lainnya.
“Satu karya jurnalistik tidak hanya berhadapan dengan UU
Pers, tetapi juga bersinggungan dengan banyak rezim hukum lainnya,” ujarnya.
Menurut Edo, sedikitnya terdapat 16 regulasi yang beririsan
dengan tugas jurnalistik dan kemudian dirumuskan dalam 11 kelompok hukum yang
perlu dipahami wartawan. Regulasi tersebut antara lain berkaitan dengan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hak cipta, Pedoman
Pemberitaan Media Siber (PPMS), Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga
ketentuan pidana dan perdata, termasuk tuduhan pencemaran nama baik.
Edo menilai pemahaman terhadap berbagai regulasi tersebut
menjadi semakin penting seiring perubahan lanskap media akibat disrupsi
digital. Fenomena reverse agenda setting membuat otoritas pers tidak lagi
menjadi satu-satunya sumber utama dalam menentukan agenda informasi.
Pejabat maupun figur publik kini dapat menyampaikan isu
secara langsung melalui akun media sosial pribadi hingga menjadi viral dan
kemudian diangkat oleh media arus utama. Kondisi ini sekaligus meningkatkan
risiko hukum yang harus dihadapi wartawan, mulai dari somasi hingga gugatan
perdata dengan nilai yang besar.
Tekanan tersebut, kata Edo, bahkan dapat menimbulkan rasa
takut di kalangan jurnalis sehingga memunculkan fenomena self-censorship atau
penyensoran diri.
Di sisi lain, Edo menjelaskan posisi UU Pers sebagai lex
specialis yang memiliki prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan
mencegah kriminalisasi wartawan. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai
tantangan karena karya jurnalistik juga bersinggungan dengan ketentuan hukum
lainnya.
“Faktanya, wartawan yang sudah bekerja dengan prosedur
jurnalistik yang benar tetap bisa menerima somasi atau keberatan dari publik,”
katanya.
Karena itu, menurut Edo, perlindungan pers tidak dapat hanya
mengandalkan keberadaan UU Pers. Wartawan harus memastikan seluruh proses kerja
jurnalistik dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan sekitar 80 persen pengaduan pers yang masuk
ke Dewan Pers berkaitan dengan persoalan kode etik jurnalistik sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 UU Pers. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap
proses jurnalistik sama pentingnya dengan pemahaman terhadap regulasi.
Untuk menghindari sengketa, Edo memaparkan lima tindakan
preventif yang perlu dilakukan wartawan. Pertama, mengidentifikasi produk pers.
Kedua, memverifikasi proses jurnalistik. Ketiga, mendokumentasikan seluruh
jejak kerja jurnalistik. Keempat, memahami regulasi digital. Kelima, merespons
publik secara tepat.
Menurutnya, dokumentasi proses kerja jurnalistik juga
menjadi penting sebagai bagian dari perlindungan ketika suatu karya
dipersoalkan.
"Wartawan perlu memiliki jejak yang menunjukkan
bagaimana informasi diperoleh, diverifikasi, diproses, hingga akhirnya
dipublikasikan," ujarnya.
Edo juga menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan
verifikasi dan penerapan prinsip cover both sides. Wartawan tidak boleh hanya
mengandalkan laporan polisi atau keterangan humas tanpa memberikan kesempatan
kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Oleh Karena itu, batas aman wartawan pada akhirnya tidak
hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh kualitas kerja
jurnalistik itu sendiri. Lima langkah preventif tersebut harus berjalan bersama
dengan integritas pribadi, kepatuhan terhadap etika, profesionalisme, serta
kepatuhan terhadap hukum.
“Wartawan yang tidak profesional dan tidak memahami hukum
sedang menghadapi risiko yang sangat tinggi. Perlindungan pers hanya berlaku
bagi mereka yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik dan murni
untuk kepentingan publik,” pungkas Edo.
(*)
