Rapat tim kecil KONI Bali pada Selasa (28/7/2026) mempertegas kembali sanksi bagi cabor yang tidak jadi dipertandingkan pada Porprov Bali 2027 maka cabor tersebut tidak boleh ikut pada porprov berikutnya. (Foto: humaskonibali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - KONI Bali menegaskan cabang olahraga yang mendaftarkan
diri untuk dipertandingkan pada Porprov Bali XVII/2027 ternyata saat pelaksanaan
Porprov tidak jadi melaksanakan, maka pada Porprov Bali berikutnya tahun 2029
cabor tersebut tidak boleh ikut.
“Itu salah satu hasil rapat tim kecil KONI Bali sebagai
persiapan menuju Porprov Bali 2027 berkualitas sesuai arahan Ketua Umum KONI
Bali Bapak Giri Prasta,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Etika KONI Bali,
Fredrik Billy, saat rapat tim kecil di Ruang Rapat Utama KONI Bali.
Billy melanjutkan, dalam Ketentuan Umum Porprov Bali 2027, salah
satunya menyangkut Pasal 11 tentang cabang olahraga dan nomor
pertandingan/perlombaan dimana pada Ayat 9 disebutkan nomor-nomor yang
dipertandingkan/diperlombakan dalam Porprov Bali XVII/2027 dapat
dipertandingkan/diperlombakan apabila diikuti minimal tiga peserta
kabupaten/kota.
Rapat tim kecil KONI Bali, Selasa (28/7/2026) dipimpin Sekum
KONI Bali, Ketut Jagra Sunu didampingi Waketum I KONI Bali Maryoto Subekti,
Binpres Agung Bagus Tri Candra Arka, Litbang Ida Bagus Diptha, Wakil Ketua
Bidang Hukum dan Etika Fredrik Billy, serta Bidang Organisasi, A.A Maha Dipta,
yang dihadiri perwakilan dari seluruh KONI Kabupaten dan Kota se-Bali.
Billy mengatakan sebenarnya soal sanksi jika cabor tidak
jadi ikut Porprov 2027 sudah termuat di dalam Ketentuan Umum Porprov Bali 2027.
Sementara Wakil Ketua Umum I KONI Bali, Maryoto Subekti,
mengatakan cabor melakukan pembinaan prestasi untuk dapat bersaing dalam
mengharumkan daerah ke tingkat yang lebih tinggi.
Karena Porprov sebagai salah satu wadah untuk mengakomodir para patriot olahraga di Pulau Dewata dalam melakukan evaluasi program prestasi yang dijalankan di masing masing cabor di seluruh kabupaten/ kota di Bali.
“Tujuan kita melakukan pembinaan, supaya atlet bisa
berprestasi maksimal dan dapat mengharumkan nama daerah, bangsa dan negara di
setiap event olahraga yang diikuti,” tandas Maryoto.
Sekum KONI Bali, Ketut Jagra Sunu menegaskan cabang olahraga
cabor yang dipertandingkan di Porprov Bali 2027 sudah ditetapkan dalam Rakeprov
KONI Bali yang dilaksanakan pada 21 Juli lalu.
Terkait pertandingan cabor eksebisi, juga telah diatur dalam
Ketentuan Umum Porprov Bali 2027, yaitu cabor harus memenuhi persyaratan
minimal diikuti atlet dari 5 kabupaten/kota. Selain itu, cabor bersangkutan
harus aktif melakukan pembinaan dan memiliki keanggotaan di kabupaten/kota.
Memiliki kepengurusan aktif tingkat kabupaten/kota minimal (lima) kabupaten
kota. (djo)
