Sindikat Pencuri Baterai Tower BTS Lintas Kabupaten Diringkus

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, saat pers release Sabtu (19/9/2026) di gedung auditorium Polres Jembrana. (Foto:dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil membongkar komplotan pencuri baterai tower telekomunikasi lintas wilayah yang beraksi di Bali. Lima orang tersangka diringkus, sementara satu orang lainnya masih buron.

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, saat press release Sabtu (19/9/2026) mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penanganan kasus pembobolan Tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

"Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta akibat hilangnya dua unit baterai Lithium merek Huawei," ujar AKBP Cheery Sinta, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengamankan empat terduga eksekutor berinisial MRA, S, DS, dan IS, serta seorang penadah barang hasil kejahatan berinisial AM. Adapun satu terduga pelaku lainnya yang bertindak sebagai perantara, yakni RB, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan merusak pintu pagar tower, membongkar rak BTS, lalu memotong instalasi kabel baterai sebelum membawanya kabur untuk dijual.

Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa komplotan ini tidak hanya beroperasi di Jembrana. Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah melancarkan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Gianyar.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas, meliputi satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk beroperasi, beberapa telepon genggam, peralatan pembongkar, serta beberapa unit baterai tower merek Huawei.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Guna mencegah kejadian serupa, Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan fasilitas publik dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi ke Call Center Polri 110.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli atau menerima barang yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama