Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, saat pers release Sabtu (19/9/2026) di gedung auditorium Polres Jembrana. (Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Kriminal
Polres Jembrana berhasil membongkar komplotan pencuri baterai tower
telekomunikasi lintas wilayah yang beraksi di Bali. Lima orang tersangka
diringkus, sementara satu orang lainnya masih buron.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, saat press
release Sabtu (19/9/2026) mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan ini berawal
dari penanganan kasus pembobolan Tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa
Perancak, Kecamatan Jembrana.
"Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/9/2026) dini
hari sekitar pukul 03.00 WITA. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta
akibat hilangnya dua unit baterai Lithium merek Huawei," ujar AKBP Cheery
Sinta, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana serta Kasi Humas IPDA
Budi Arnaya.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengamankan empat
terduga eksekutor berinisial MRA, S, DS, dan IS, serta seorang penadah barang
hasil kejahatan berinisial AM. Adapun satu terduga pelaku lainnya yang
bertindak sebagai perantara, yakni RB, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus
operandi dengan merusak pintu pagar tower, membongkar rak BTS, lalu memotong
instalasi kabel baterai sebelum membawanya kabur untuk dijual.
Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa komplotan ini
tidak hanya beroperasi di Jembrana. Kepada penyidik, para tersangka mengaku
telah melancarkan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres
Gianyar.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, meliputi satu
unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk beroperasi, beberapa telepon
genggam, peralatan pembongkar, serta beberapa unit baterai tower merek Huawei.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan
Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman
pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Guna mencegah kejadian serupa, Kapolres Jembrana mengimbau
masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan fasilitas publik dan segera
melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi ke Call
Center Polri 110.
Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli atau menerima
barang yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan. (dik)