Kondisi antrean kendaraan di areal Pelabuhan Gilimanuk, saat pemberlakuan buka tutup aktifitas penyeberangan dampak cuaca buruk, Rabu (29/7/2026). (Foto: Polsek Gilimanuk).
BANYUWANGI, PERSPECTIVESNEWS - Kondisi cuaca di
perairan Selat Bali yang masih berfluktuasi menjadi tantangan tersendiri bagi
operasional penyeberangan. Kecepatan angin dan tinggi gelombang yang berubah
secara dinamis menyebabkan layanan di lintas Ketapang–Gilimanuk harus
disesuaikan secara situasional melalui mekanisme buka-tutup operasional.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi
risiko untuk memastikan setiap pelayaran berlangsung sesuai standar
keselamatan.
General Manager ASDP Cabang Ketapang, Arief Eko Kurniansjah,
menjelaskan bahwa operasional penyeberangan hingga kini masih sangat bergantung
pada perkembangan cuaca maritim.
Perubahan kecepatan angin dan tinggi gelombang yang terjadi
sewaktu-waktu menyebabkan layanan dibuka dan ditutup secara situasional
berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan rekomendasi otoritas.
Pada Rabu pagi, misalnya, operasional sempat ditunda
sementara sebelum kembali dibuka ketika kondisi cuaca dinilai memenuhi
persyaratan keselamatan.
"Keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam
setiap layanan penyeberangan. Penyesuaian operasional dilakukan semata-mata
sebagai langkah mitigasi risiko ketika kecepatan angin maupun tinggi gelombang
belum memenuhi standar keselamatan pelayaran. Begitu kondisi membaik dan
dinyatakan aman oleh otoritas, layanan akan kembali dioperasikan secara
bertahap," kata Arief, dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini kondisi antrean kendaraan di
sisi Ketapang masih relatif terkendali. Buffer zone di kawasan Bulusan mulai
terisi sehingga kepadatan terlihat di akses menuju pelabuhan, namun belum
terjadi antrean panjang di dalam kawasan pelabuhan. Sementara di sisi
Gilimanuk, antrean kendaraan masih berada di area manuver pelabuhan.
Untuk meminimalkan dampak terhadap pengguna jasa, ASDP terus
memperkuat koordinasi dengan BMKG, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Satuan
Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Kelas II Jawa Timur, serta kepolisian.
Buffer zone Bulusan tetap dioptimalkan sebagai lokasi
penampungan sementara kendaraan, khususnya angkutan logistik. ASDP juga
menyiapkan armada tambahan untuk mempercepat penguraian antrean segera setelah
kondisi cuaca kembali kondusif dan pelayaran dinyatakan aman.
"Kami terus melakukan langkah antisipatif secara
terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, pengaturan operasional, optimalisasi
buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian.
Dengan kolaborasi tersebut, kami berharap dampak penyesuaian operasional dapat
diminimalkan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan," tambah Arief.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale, mengatakan bahwa
setiap keputusan operasional yang dilakukan ASDP selalu mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi cuaca yang dinamis, kepatuhan
terhadap regulasi menjadi fondasi utama agar seluruh proses penyeberangan
berlangsung dengan aman dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, setiap kapal hanya dapat berlayar setelah memenuhi
persyaratan keselamatan dan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari
Syahbandar. Berdasarkan Pasal 219 ayat (1) dan ayat (4), Syahbandar berwenang
menunda keberangkatan kapal apabila persyaratan kelaiklautan kapal belum
terpenuhi atau kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan pelayaran.
"Keselamatan pelayaran merupakan amanat undang-undang
yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap
keberangkatan kapal selalu didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap
kondisi cuaca, kelaiklautan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
oleh Syahbandar. Kepatuhan terhadap regulasi inilah yang menjadi landasan utama
dalam setiap keputusan operasional, sehingga risiko dapat diminimalkan sejak
sebelum kapal berlayar," ujar Windy.
Windy menambahkan, seluruh proses tersebut merupakan bagian
dari sistem keselamatan pelayaran nasional yang dirancang untuk melindungi
penumpang, awak kapal, dan seluruh pengguna jasa. Karena itu, setiap
penyesuaian operasional bukan semata-mata terkait kelancaran layanan, melainkan
bentuk tanggung jawab bersama dalam mengutamakan keselamatan.
ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi selama
kondisi force majeure akibat cuaca ekstrem. Tiket yang telah dibeli tetap
berlaku dan dapat digunakan kembali setelah kapal memperoleh izin berlayar dan
layanan kembali beroperasi normal.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi cuaca maritim
melalui kanal resmi BMKG, memperbarui informasi operasional melalui aplikasi
Ferizy atau Contact Center ASDP 191, serta menyesuaikan jadwal perjalanan
sesuai perkembangan kondisi cuaca dan arahan petugas di lapangan. (dik)
