Perspectives News

Jaga Estetika Kota dan Integritas, Satpol PP Denpasar Jaring 200 Alat Peraga Tak Berizin


Satpol PP Kota Denpasar menurunkan total 200 alat peraga dalam kegiatan penyisiran sejumlah fasilitas umum, pada Rabu (29/7). (Foto: HumasDps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali bergerak cepat menjaga wajah ibu kota Provinsi Bali. Pada Rabu (29/7), petugas menyisir sejumlah fasilitas umum dan menyapu bersih ratusan media promosi kadaluarsa maupun yang melanggar aturan.

Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik protokol Kota Denpasar, seperti Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan Surapati.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa dalam penertiban ini pihaknya berhasil menurunkan total 200 alat peraga. Rinciannya terdiri dari 52 pamflet, 78 banner, 59 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 3 papan nama.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum. Selain itu, kami memastikan pemasangan media informasi maupun promosi tidak mengganggu kepentingan umum dan estetika kawasan perkotaan,” ujar Bawa Nendra.

Bawa Nendra turut mengimbau masyarakat maupun pihak pengembang media promosi untuk selalu mematuhi aturan serta memilih lokasi pemasangan yang resmi. Ketertiban ruang publik dinilai sangat bergantung pada kesadaran bersama agar lingkungan tetap bersih, aman, dan nyaman.

Tak hanya berfokus pada estetika kota, Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Seluruh bentuk pelayanan maupun penanganan pengaduan masyarakat melalui sistem GARBASITA dipastikan bebas dari biaya alias gratis.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, kami menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila masyarakat menemukan adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, silakan dilaporkan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik,” tegasnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran fasilitas umum maupun indikasi praktik penipuan yang mengatasnamakan petugas.

"Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Denpasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman," pungkasnya. (Ayu/humas.dps)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama