Perspectives News

Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Satpol PP Denpasar Jaring Pedagang Asongan dalam Operasi SABERGEP

Satpol PP Denpasar melakukan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah titik traffic light Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. (Foto: HumasDps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban melalui kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah titik traffic light Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan dua orang pedagang asongan yang beraktivitas di persimpangan jalan. Para pelanggar tersebut langsung mendapati pendataan serta pembinaan awal, sebelum diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa kegiatan SABERGEP merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif untuk menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis, serta penertiban terhadap individu yang beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.

Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.

Guna mendukung efektivitas penanganan masalah sosial ini, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalanan. Bantuan diharapkan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi agar lebih tepat sasaran.

Di samping itu, Yudie Asmara menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar juga menginformasikan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti otentik. (Ayu/HumasDps) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama