Kanwil Dirjen Imigrasi Bali secara konsisten perketat pengawasan terhadap WNA yang melanggar hukum Indonesia. Tampak petugas Imigrasi memberikan penjelasan kepada seorang WNA terkait aturan hukum yang berlaku. (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tanpa kompromi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum Indonesia.
Sepanjang
periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan
tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 342 WNA yang
terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.
Penegakan
hukum berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di
bawah Kanwil Bali.
Seluruh
Kantor Imigrasi di wilayah Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja hingga
Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi
Denpasar bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang
menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing.
Fokus
pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan
dan ketertiban, tetapi juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi
dan sosial. Berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan yakni orang asing
yang izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin
tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga
aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat
istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kepala
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, pihaknya
menyambut dengan terbuka bagi setiap orang asing baik wisatawan maupun investor
yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Provinsi
untuk mewujudkan Pulau Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Namun, ia
menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia
bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.
“Bagi mereka
yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami
memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas
bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi
dan penangkalan. Ini bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen
nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna
memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan
kondusif.” tegas Felucia dalam keterangan resminya, di Denpasar.
Berdasarkan
data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran
didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi
masa berlaku izin tinggal (overstay).
Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan masif ini
merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang
digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi.
Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan
Klungkung yang terus bergerak aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi
mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas
instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Penguatan
sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar
yakni pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan
narkotika pada bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia, penemuan ini
berkat sinergitas dengan BNN dan Bea Cukai.
Di bulan
yang sama telah diamankan buron Interpol warga negara Inggris di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang
merupakan subjek Red Notice Interpol.
Terakhir
pada bulan Juni 2026 berhasil menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga
negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan
narkotika ilegal di Australia.
Keberhasilan
ini juga berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba
(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Hal ini
membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan
penegakan hukum, komunikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi hal yang
strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara.
Di akhir
keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk
bersama-sama dan tetap proaktif dalam menjaga lingkungan untuk menghindarkan
dari potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
“Kami
mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di
setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika
menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar
hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan,
dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya. (lan/*)
.
