DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Provinsi Bali menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Provinsi
Bali hingga akhir April 2026, terjaga dan tetap solid di tengah dinamika
perekonomian global maupun domestik.
Stabilitas sektor jasa
keuangan yang terjaga tercermin dari kinerja perbankan, pasar modal, dan
Industri Keuangan Non-Bank yang terus berkembang dan mendukung aktivitas
perekonomian daerah.
Kinerja intermediasi
perbankan (Bank Umum dan BPR) di Provinsi Bali posisi April 2026 tumbuh positif
dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.
Penyaluran kredit
berdasarkan lokasi bank tumbuh sebesar 6,41 persen yoy menjadi Rp121,00 triliun
(April 2025: 6,93 persen yoy).
Sementara itu,
penyaluran kredit berdasarkan lokasi proyek tumbuh 9,14 persen yoy menjadi
Rp147,64 triliun (April 2025: 5,66 persen yoy).
Berdasarkan jenis
penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy masih didorong oleh peningkatan kredit
investasi yang tumbuh sebesar Rp6,11 triliun atau 16,82 persen yoy (April 2025:
16,49 persen yoy).
Peningkatan pada kredit
investasi menunjukkan kontribusi perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspansi
usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Provinsi Bali. Lebih
lanjut, kredit konsumsi tumbuh 4,68 persen yoy dan kredit modal kerja masih
termoderasi -1,63 persen yoy.
Sementara itu,
berdasarkan kategori debitur, sebesar 51,26 persen kredit di Provinsi Bali
disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan positif sebesar 5,23 persen yoy
(April 2025: 4,28 persen yoy).
Penyaluran kredit UMKM
tersebut didominasi oleh segmen usaha mikro dengan porsi sebesar 41,84 persen
(tumbuh 11,10 persen yoy) dan segmen usaha kecil sebesar 37,99 persen (tumbuh
2,08 persen yoy).
Jika ditinjau
berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit didominasi oleh sektor Bukan
Lapangan Usaha sebesar 33,32 persen (tumbuh 4,68 persen yoy) dan Sektor
Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 26,95 persen (tumbuh 1,20 persen yoy).
Di sisi lain, dilihat
dari pertumbuhan nominal kredit, Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan
Makan Minum mencatatkan penambahan nominal terbesar yaitu Rp2,10 triliun
(tumbuh 15,46 persen yoy).
Pertumbuhan yang
signifikan tersebut mencerminkan sektor pariwisata Bali yang terus menguat dan
mendorong peningkatan kebutuhan pembiayaan.
Sementara itu,
penghimpunan DPK tetap tumbuh positif sebesar 6,64 persen yoy mencapai Rp207,54
triliun (April 2025: 10,22 persen yoy).
Berdasarkan jenisnya,
peningkatan DPK ditopang oleh kenaikan nominal tabungan sebesar Rp7,40 triliun.
Fungsi intermediasi perbankan yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR)
posisi April 2026 tercatat sebesar 58,30 persen (April 2025: 58,43 persen).
Kualitas kredit
perbankan di Provinsi Bali tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau
Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,60 persen lebih rendah dibandingkan
posisi yang sama tahun sebelumnya (April 2025: 3,21 persen).
Sementara itu, NPL net
berada di posisi 1,78 persen (April 2025: 2,23 persen). Penyelesaian kredit
restrukturisasi dan ekspansi kredit berdampak positif bagi penurunan rasio Loan
at Risk (LaR) menjadi 9,47 persen (April 2025: 11,48 persen).
Ketahanan BPR di
Provinsi Bali juga tetap kuat tercermin dari Cash Ratio (CR) dan Capital
Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 14,68
persen dan 27,78 persen, menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat
sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Perkembangan Sektor Pasar Modal
Jumlah investor Pasar Modal di Provinsi Bali masih tetap menunjukkan
pertumbuhan double digit dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Pada April 2026, jumlah
investor di Provinsi Bali mencapai 404.965 Single Investor
Identification (SID) atau tumbuh 32,06 persen yoy (April 2025: 20,58 persen
yoy).
Pertumbuhan tertinggi
secara tahunan tercatat pada SID Reksa Dana yang tumbuh 31,75 persen yoy.
Sementara itu, nilai
kepemilikan saham mencapai Rp8,25 triliun atau tumbuh 46,85 persen yoy (April
2025: 18,13 persen yoy).
Perusahaan Pembiayaan, Modal
Ventura, dan Fintech Peer to Peer Lending
Piutang Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bali posisi April 2026 mencapai Rp12,07
triliun, termoderasi -0,59 persen yoy (April 2025: 8,01 persen yoy).
Namun demikian, kualitas
pembiayaan tetap terjaga dengan Non Performing Financing (NPF) sebesar 1,56
persen (April 2025: 1,09 persen).
Penyaluran pembiayaan
melalui Modal Ventura di Provinsi Bali tercatat sebesar Rp117,62 miliar atau
tumbuh sebesar 28,53 persen yoy (April 2025: 4,25 persen).
Kualitas pembiayaan juga
tetap terjaga, tercermin dari NPF yang berada pada level rendah dan terkendali
yaitu sebesar 0,78 persen (April 2025: 1,28 persen).
Sementara itu,
penyaluran pembiayaan melalui Fintech peer to peer lending juga masih
menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan mencapai 28,15 persen yoy yakni
sebesar Rp2,20 triliun (April 2025: 53,43 persen yoy).
Seiring dengan
meningkatnya pertumbuhan pembiayaan, Tingkat Wan Prestasi 90 hari (TWP 90)
Fintech peer to peer lending posisi April 2026 mengalami peningkatan menjadi
sebesar 4,67 persen (April 2025: 1,12 persen).
Literasi, Inklusi, dan
Pelindungan Konsumen
Dalam rangka
mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK mengusung tema
umum literasi dan inklusi keuangan Tahun 2026, yaitu: “Percepatan Literasi dan
Inklusi Keuangan yang Masif dan Merata Untuk Mewujudkan Kesejahteraan
Masyarakat yang Berkelanjutan”.
Sejalan dengan tema
tersebut, OJK menetapkan enam sasaran prioritas dalam pelaksanaan program
edukasi dan inklusi keuangan meliputi Perempuan/Ibu Rumah Tangga,
Pelajar/Mahasiswa/Pemuda, Penyandang Disabilitas, UMKM, Masyarakat Daerah
Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), dan Petani/Nelayan.
Untuk mendukung
pencapaian tersebut di Provinsi Bali, OJK terus melakukan bauran strategi yang
diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, antara lain edukasi keuangan
secara tatap muka, edukasi keuangan secara online, aliansi strategis, serta
pelaksanaan program edukasi keuangan secara tematik.
Selama 2026 hingga Mei,
OJK Provinsi Bali telah melaksanakan 74 kegiatan edukasi keuangan yang terdiri
dari 36 kegiatan yang dilakukan secara mandiri dan 38 kegiatan melalui kerja
sama dengan stakeholders sebagai narasumber.
Secara keseluruhan,
edukasi keuangan OJK Provinsi Bali ini telah menjangkau 6.994 orang, serta
edukasi melalui media sosial yang menjangkau sekitar 66.000 orang.
Selain itu juga terdapat
pelaksanaan kegiatan edukasi oleh Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Bali
melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang sampai dengan
Mei 2026 telah mencapai 417 kegiatan dan menjangkau 445.399 peserta
kegiatan.
Dengan demikian, total
pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan di Provinsi Bali mencapai 491 kegiatan
dan menjangkau 452.393 peserta kegiatan.
Kegiatan edukasi
keuangan akan diselenggarakan selama tahun 2026 oleh OJK Provinsi Bali
berkolaborasi dengan stakeholders melalui program intensifikasi pemanfaatan
SiMolek, program 1-5 km care, edukasi segmented kepada pelajar, mahasiswa, ibu
rumah tangga, kepala desa, Aparat Sipil Negara (ASN), dan pelaku Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM), program OJK Ngiring ke Banjar, serta Training of
Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI.
Selain itu, dilakukan
juga kegiatan edukasi secara online seperti edukasi melalui media sosial yaitu
Instagram dan publikasi Iklan Layanan Masyarakat pada radio serta media online
yang ada di Provinsi Bali.
Upaya literasi keuangan
yang dilakukan oleh OJK Provinsi Bali juga diiringi dengan penguatan program
inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi
dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga,
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Selama tahun 2026 hingga
bulan Mei, TPAKD di Provinsi Bali telah menyelenggarakan 338 kegiatan dengan
total peserta sebanyak 15.998 orang.
Adapun kegiatan yang
diselenggarakan meliputi program Kredit/Pembiayan Sektor Prioritas (K/PSP),
Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, serta optimalisasi Kredit Usaha Rakyat
Daerah (KURDa).
OJK terus mendorong
penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
(APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
Selama 2026 hingga Mei,
Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 858 pengaduan, di antaranya sebanyak
208 merupakan pengaduan sektor perbankan, 492 pengaduan perusahaan peer to peer
lending, 130 pengaduan perusahaan pembiayaan, 15 pengaduan Perusahaan Asuransi,
7 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 6 pengaduan sektor
pasar modal.
Berdasarkan status
penanganannya, sebanyak 667 pengaduan telah selesai, 54 pengaduan dalam proses
penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 137 pengaduan dalam proses
tanggapan oleh Konsumen.
Adapun berdasarkan jenis
permasalahan, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas
penagihan sebanyak 268 pengaduan (31,24 persen) dan Restrukturisasi/Relaksasi
Kredit/Pembiayaan/Pinjaman sebanyak 151 pengaduan (17,60 persen).
Dalam rangka mendukung
kelancaran kredit/pembiayaan dari sektor jasa keuangan kepada masyarakat, OJK
memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sepanjang tahun 2026
hingga Mei, Kantor OJK Provinsi Bali telah melayani 5.935 permintaan penarikan
data iDeb SLIK, yang terdiri dari 2.197 permintaan secara online dan 3.738
permintaan melalui layanan walk-in.
Jumlah tersebut
meningkat sebesar 22,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melalui berbagai
kebijakan yang mendorong pengembangan sektor jasa keuangan, penguatan
pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang erat dengan
Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan serta asosiasi pelaku
usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil, kontributif, dan
tumbuh secara berkelanjutan.
OJK juga terus
mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal, serta
produk keuangan ilegal lainnya yang masih marak.
Masyarakat diimbau untuk
selalu memastikan aspek Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat
melaporkannya melalui awww.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157. (lan/*)
