Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (7/7/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem
pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus
2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa
(7/7/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan,
terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa
tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi
pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri
ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa
mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru
ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses
pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima
hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler
menjadi maksimal 12 hari.
Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil
Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan
tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan
yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan
percepatan.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan
pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,”
jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama,
serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun
daring.
Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal,
Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR),
Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan
petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan
dengan prinsip "first in, first out".
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk
mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan
Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan
mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta
Jaya.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran
terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam
pelayanan publik.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan
pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan
kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian
layanan pengukuran bidang tanah. (MW/CK)
