(Foto: Ilustrasi)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satreskrim Polres Jembrana resmi bergerak menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana simpanan dan deposito warga dalam pengelolaan Usaha Subak Abian Pula Kerthi di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangintukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Langkah cepat kepolisian ini diambil menyusul mencuatnya
keresahan warga terkait mandeknya pengembalian dana nasabah.
Guna mendalami polemik tersebut, tim penyidik kepolisian
mendatangi Kantor Desa Mendoyo Dangintukad pada Jumat (3/7/2026). Polisi
meminta keterangan intensif dari dua tokoh kunci lembaga tersebut, yakni Ketua
Usaha Subak Abian Pula Kerthi, Yoga, serta Kelian Banjar Kebebeng, I Made Rai
Sudiana Garbawa.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat
dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Langkah ini merupakan
tindak lanjut atas informasi yang sempat viral di tengah masyarakat mengenai
tata kelola keuangan di Banjar Kebebeng.
"Ya, kami sudah turun ke lapangan. Kami mohon waktu
untuk pendalaman lebih lanjut. Yang jelas, tidak ada penyertaan modal dari
pemerintah; modal operasional murni berasal dari iuran warga banjar sebesar
Rp200.000 per orang," ujar AKP Alit Darmana.
Di pihak lain, Kelian Banjar Kebebeng, I Made Rai Sudiana
Garbawa, membenarkan dirinya bersama Ketua Usaha telah memberikan klarifikasi
kepada pihak kepolisian.
Rai Sudiana menegaskan bahwa lembaga keuangan yang mereka
kelola bukanlah sebuah koperasi, melainkan unit usaha mandiri milik Banjar
Kebebeng yang didirikan berdasarkan kesepakatan kolektif warga setempat.
"Ini usaha banjar, bukan koperasi. Pembentukan pengurus
sejak awal dilakukan melalui koordinasi matang dengan pamong banjar, baik dari
unsur adat maupun dinas, setelah berdiskusi panjang dengan para tokoh
masyarakat," urai Rai Sudiana.
Ia menambahkan bahwa keanggotaan dalam usaha ini bersifat
sukarela, sehingga tidak mencakup seluruh warga Banjar Kebebeng. Sebelum didera
krisis, usaha ini terbilang produktif dengan menjalankan berbagai lini bisnis,
mulai dari simpan pinjam, penjualan air galon, gas elpiji, penyediaan alat
tulis kantor (ATK), hingga pengadaan aset operasional berupa satu unit mobil
senilai Rp74 juta.
Krisis mulai melanda saat pandemi COVID-19 menghantam sektor
ekonomi makro dan mikro. Penurunan kemampuan ekonomi yang drastis membuat
mayoritas anggota yang meminjam dana gagal memenuhi kewajibannya. Akibatnya,
rantai perputaran modal macet total dan operasional usaha terpaksa dihentikan.
Demi menyelamatkan situasi, pengurus bersama tokoh adat dan
dinas sepakat menjual seluruh aset, termasuk mobil operasional, untuk menutupi
kewajiban bank dan mengembalikan dana simpanan warga. Namun, penjualan yang
dilakukan di tengah pandemi membuat harga aset jatuh bebas.
"Mobil yang dulu dibeli seharga Rp74 juta terpaksa
dijual dengan nilai yang jauh menurun karena situasi ekonomi saat pandemi tidak
mendukung," tambah Rai Sudiana.
Saat ini, penanganan kredit macet telah dialihkan ke pihak
banjar adat demi memastikan penagihan tetap berjalan secara kekeluargaan namun
berkepastian hukum.
Pengurus menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan
masalah ini secara bertahap, mengingat dana milik internal pengurus pun turut
tertahan di dalam usaha tersebut.
Senada dengan Rai Sudiana, Ketua Usaha Pula Kerthi, Yoga,
menjelaskan bahwa dari 120 anggota awal yang menyetor modal bertahap,
perputaran dana dioptimalkan melalui sistem pinjaman dengan bunga 1,5 persen
dan biaya administrasi 3 persen. Seiring tumbuhnya kepercayaan, warga kemudian
menempatkan dana dalam bentuk tabungan dan deposito besar.
Yoga mengklaim bahwa sebagian besar tabungan dan deposito
nasabah sudah berhasil diselesaikan dari hasil konversi aset dan penagihan
bertahap.
"Saat ini, deposito yang tersisa tinggal milik saya
pribadi, dan ada beberapa tabungan warga berwujud nominal kecil berkisar Rp200
ribu hingga Rp300 ribu yang sedang menunggu giliran pembayaran," tutup
Yoga sembari menyebut tim penagih banjar adat telah berhasil menghimpun sisa
piutang sebesar Rp16 juta untuk pengembalian berikutnya. (dik)