Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), yang diselenggarakan OJK bersama ABI, di Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta
kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan
regulasi, tata kelola dan pelindungan konsumen menjadi landasan untuk mendorong
terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan
berkelanjutan.
Demikian
disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam
Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan
Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset
Kripto (IAKD), yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia
(ABI) dengan tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju
Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan” di
Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Friderica
dalam sambutannya mengatakan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari
artificial intelligence hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar
bagi pengembangan sektor keuangan.
“Tentu
saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial
hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk
memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu
menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja
menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Perkembangan
inovasi teknologi sektor keuangan ini, lanjut Friderica, juga menghadirkan
tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang
baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi yang erat antara
regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya,
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan
komitmen negara untuk memastikan kerangka regulasi sektor keuangan mampu
mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis yang terus
berkembang.
Penyempurnaan
tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, integritas
pasar, serta kolaborasi seluruh ekosistem IAKD.
Friderica
juga menegaskan, bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan
berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK yang
diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan
pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan
literasi, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, dan penegakan integritas di
sektor jasa keuangan.
OJK
mencatat, dalam bidang IAKD OJK, saat ini terdapat delapan Penyelenggara
Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
(PAJK) yang terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara
total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.
Kemitraan
antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga
jasa keuangan juga terus meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Di
sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan perizinan
kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah
konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga
mencapai 22,4 juta.
Kepala
Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso, dalam kesempatan itu mengatakan untuk
mengarahkan kebijakan di bidang IAKD, OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK
2026–2031 sesuai momentum untuk membangun arah pengembangan industri yang
visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan
perekonomian nasional.
“Kita
berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas,
adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus
pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat
dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Menurut
Adi, roadmap tersebut disusun dengan berlandaskan empat prinsip utama,
yaitu Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility
(kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan
ekosistem IAKD Indonesia ke depan.
Harapannya, kebijakan
yang visioner dapat menciptakan pasar yang visioner.
Pada
kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan
Keuangan Sari Yuliati menegaskan, bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional
sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan
pelindungan masyarakat.
“Legislasi
ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh.
Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan
antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset
digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan
masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.
Turut
hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi
Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi
Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Muhammad
Neil El Himam, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri,
akademisi, praktisi, Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK),
dan Peserta regulatory sandbox.
Melalui
simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk
kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku
kepentingan menghimpun masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031,
termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan
aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter
(OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID). (lan/ojk)
