Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. (Foto: PLN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT
PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tetap atau tidak
mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional
di tengah dinamika global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan
ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli
masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku
usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung
stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III
Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil, di Jakarta, Jumat
(3/7/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024,
penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan
nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat
parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP),
inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan
merupakan realisasi periode Februari–April 2026 yang mencatat kurs sebesar
Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan
HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO
batubara).
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif,
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga
stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi,
kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga
dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial,
rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang
andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian
dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan
tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo
menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan
kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk
terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang
semakin berkualitas kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga
stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan
kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik
dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan
langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda
perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III
2026 (Juli–September) dapat diakses melalui website PLN https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.
(lan/pln)
