Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin (20/7/2026). (Foto: Ist)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Polres Badung mengungkap
asal usul senjata api (senpi) yang digunakan tersangka dalam kasus penembakan
terhadap warga negara (WN) Maroko di sebuah bar di Kawasan Canggu, Kuta Utara,
Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad saat konferensi
pers di Badung, Bali, Senin (20/7/2026), menyatakan hasil penyelidikan
menunjukkan senjata api milik tersangka HSH (49) tersebut memiliki dokumen
kepemilikan yang sah, namun ditemukan adanya komponen yang tidak sesuai dengan
izin.
Azarul Ahmad mengatakan, penyidik telah memeriksa dokumen
kepemilikan senjata api milik tersangka HSH. Berdasarkan hasil pengecekan,
tersangka memiliki Izin Khusus Senjata Api (IKSA) yang diterbitkan di daerah
asalnya.
"Tersangka memiliki izin kepemilikan senjata api sejak
tahun 2021 sesuai dokumen yang ditunjukkan. Senjata tersebut memang memiliki
izin untuk dibawa oleh yang bersangkutan," ujar Azarul.
Ia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta
membawa senjata api tersebut saat memasuki bar tempat kejadian perkara.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tidak menjalani
pemeriksaan keamanan karena sudah dikenal oleh petugas keamanan di lokasi.
Peristiwa penembakan bermula ketika tersangka terlibat
cekcok dengan seorang pengunjung.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengeluarkan senjata
api yang dibawanya hingga terjadi aksi penembakan.
Meski memiliki izin kepemilikan, polisi menemukan adanya
dugaan penyalahgunaan senjata api.
Penyidik mendapati barrel atau laras senjata yang digunakan
tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen izin.
"Seharusnya sesuai izin menggunakan barrel kaliber 32,
namun yang ditemukan justru menggunakan barrel kaliber 9 mm. Asal-usul barrel
tersebut masih kami dalami," kata Azarul.
Polisi juga mengungkap senjata api yang digunakan dalam
kejadian itu sempat dibawa tersangka dari Bali ke Jakarta dan disimpan di
kediamannya setelah peristiwa penembakan.
Tersangka kemudian diamankan saat hendak berangkat dari
Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur. Penangkapan dilakukan setelah tim
gabungan melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai
tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat
dalam perkara tersebut.
"Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka.
Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan
selesai," pungkas Azarul.
Sebelumnya, Polres Badung mengungkap peristiwa penembakan
yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita di sebuah tempat
hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten
Badung.
Insiden tersebut membuat dua orang terluka yakni seorang WN
Maroko berinisial EA (25) dan seorang satpam berinisial IMYM. (and)
