Ketua DPRD Bali bersama Wagub Giri Prasta menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin (20/7). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pendapat akhir ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7).
Sebelum pandangan Gubernur dibacakan, DPRD Provinsi Bali terlebih dahulu menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Drs. Gede Kusuma Putra. Melalui laporan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Tidak hanya itu, DPRD juga mencatat bahwa indikator makro ekonomi Bali secara umum menunjukkan performa yang lebih baik dibandingkan rata-rata nasional. Capaian positif ini meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga terkendalinya laju inflasi.
Meski memberikan pujian, DPRD mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir. Raihan tersebut harus diwujudkan secara nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
DPRD turut mencermati realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan performa positif, di mana pendapatan daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan. Di sisi lain, belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen dari target, sehingga menghasilkan surplus anggaran.
Namun, di balik capaian tersebut, DPRD menyoroti dua temuan utama dari hasil pemeriksaan BPK RI, yaitu terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. Atas temuan ini, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah ke depan, DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pihak eksekutif, antara lain, optimalisasi penerimaan daerah, percepatan pencapaian target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada tahun 2029, penyusunan kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang terbengkalai, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, dan penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.
Menanggapi berbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi dari pihak legislatif, Gubernur Bali dalam Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Wagub Giri Prasta menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Kemitraan ini dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa persetujuan bersama atas Raperda ini merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Menutup rangkaian pembahasan, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini telah sah ditetapkan dalam Rapat Paripurna melalui kesepakatan antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. (*)