Dalu Agung Darmawan tengah membahas RUU Administrasi Pertanahan bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (6/7/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada
Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN,
Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU
Administrasi Pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena
perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang
tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam
pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen
strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung
Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan
Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang
Administrasi Pertanahan.
Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari
upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka
pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan
kepastian hukum.
Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun
berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara
menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi
solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada
hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap
berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan
perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,”
ungkap Dalu Agung Darmawan.
Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi
dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk
mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU
Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit
teknis.
Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut
mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei,
pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern;
perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria;
pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga
peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat
memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab
kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin
kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI
berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum
memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat
menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan
menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi
pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (AR/FA/CK)
