Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). (Foto: ATR/BPN)
BUTON SELATAN, PERSPECTIVESNEWS- Untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten
Buton Selatan, Rabu (1/7/2026).
Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus
ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.
"Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja.
Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan
identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah
ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran
tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Staf Ahli Bidang Hukum
Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.
Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah
tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta
masyarakat hukum adat yang menguasainya.
Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi,
yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui
letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian
dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas
masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.
Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan
hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan
masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.
Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah
hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok
anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan
dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang
didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang
tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak
termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan
demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat hukum adat," jelas Slameto Dwi Martono.
Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan
terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak
ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang
dikuasainya.
Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan
menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah
ulayat.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di
Kabupaten Buton Selatan. Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi
secara daring.
Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton
Selatan. (JM/RZ)
