Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa yang turun ke lapangan memimpin proses pemilahan sampah di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat (3/7/2026). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh per 1 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dinas LHPKP) kini memperketat sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Langkah agresif ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, yang turun ke lapangan memimpin proses
pemilahan sampah di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat (3/7/2026).
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengelolaan
sampah yang akan masuk TPA Peh sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar.
Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut konkret
dari regulasi Pemerintah Pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik
pembuangan terbuka (open dumping).
Saat ini, TPA Peh hanya akan menerima sampah anorganik dan
residu yang sudah tidak dapat diolah lagi.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, puluhan
petugas Dinas LHPKP mulai dari petugas kebersihan lapangan hingga petugas
administrasi dikerahkan ke TPS Baler Bale Agung untuk memisahkan sampah organik
agar tidak ikut terangkut ke TPA. Skema pemilahan ketat serupa sebelumnya juga
telah dilakukan di Pasar Ijo Gading.
Selain memilah sampah, Pemkab Jembrana juga menyiapkan
sistem controlled landfill untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS
tersebut. Sekda I Made Budiasa, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai
tindaklanjut nyata edaran pembatasan sampah organik ke TPA Peh mulai bulan Juli
ini.
"Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini
untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya
sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang
pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026,"
tegasnya.
Dengan ditutupnya pintu TPA Peh bagi sampah organik,
pemerintah daerah menegaskan bahwa kunci keberhasilan transisi ini berada di
tangan masyarakat. Pemkab Jembrana meminta warga tidak lagi menyatukan seluruh
jenis limbah rumah tangga mereka.
Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik (seperti
sisa makanan, daun, dan sarana upakara) dari sampah anorganik di rumah
masing-masing, sehingga mempercepat dan meringankan beban kerja petugas di TPS.
Kedepannya, setelah transisi ini berjalan dengan maksimal, sampah organik dapat
kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak.
Seiring dengan ketatnya filter pembuangan saat ini, Sekda
Budiasa juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau
menimbunnya di bahu jalan.
"Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari
rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di
TPA," ucapnya.
Melalui pengetatan di hulu (rumah tangga) hingga hilir (TPS
dan TPA), Pemkab Jembrana berkomitmen menciptakan tata kelola lingkungan yang
bersih, modern, dan bebas dari ancaman krisis sampah. (prokopim jbr)
