Gubernur Koster menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud, di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) siang. (Foto: Humas-Prov.Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Ancaman alih fungsi lahan persawahan yang kian masif serta krisis regenerasi petani memicu perhatian serius dari kalangan akademisi dan Pemerintah Provinsi Bali. Persoalan krusial tersebut menjadi topik utama dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) siang.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menegaskan bahwa sektor pertanian Bali saat ini tengah berhadapan dengan tantangan yang sangat kompleks. Selain menyusutnya luas sawah, minat generasi muda untuk memilih profesi sebagai petani juga terus menurun.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujar Ariel.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas persawahan di Pulau Dewata tercatat menyusut drastis dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi kisaran 68.078 hektare pada kondisi terkini. Tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan nonpertanian ini terakumulasi secara masif di daerah-daerah pusat pertumbuhan pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, yang lambat laun mengancam keberlanjutan sistem subak serta ketahanan pangan daerah.
Selain persoalan lahan, Ariel menyoroti ketimpangan kesejahteraan yang dialami para petani lokal. Hal itu tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali pada Maret 2025 yang hanya berada di angka 104,14, tertinggal jauh dibandingkan NTP nasional sebesar 123,72. Peningkatan pendapatan, perlindungan harga, serta penguatan pasar produk lokal dinilai menjadi syarat mutlak untuk mendongkrak daya beli petani Bali.
Sebagai langkah konkret mendorong minat generasi muda, BEM Pertanian Unud telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu dan berencana mematangkan agenda berikutnya melalui Agriculture Festival. Forum tersebut disiapkan sebagai ruang apresiasi sekaligus promosi produk lokal unggulan, seperti buah-buahan Bali yang kualitasnya diyakini tidak kalah saing dari produk impor bila mendapat dukungan akses pasar dan fasilitas yang memadai.
Merespons aspirasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lepas tangan. Pengendalian alih fungsi lahan dipandang sebagai langkah vital mengingat terus tertekannya keberadaan subak dan menurunnya angka surplus beras di Bali.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” tegas Koster.
Guna melindungi kawasan produktif, Pemprov Bali telah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, yang diperkuat oleh Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Koster mengakui implementasi aturan ini membutuhkan pendekatan yang tepat agar perlindungan lahan berjalan efektif tanpa mengabaikan realitas di lapangan.
Di samping perlindungan fisik lahan, Koster memprioritaskan pembenahan tata niaga agar profesi petani tetap menjanjikan dan memiliki daya tarik finansial bagi generasi muda.
“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” kata Koster.
Sebagai bentuk penguatan, Pemprov Bali mendorong dorongan regulasi yang lebih mengikat—termasuk peningkatan status Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali menjadi perda—guna mewajibkan sektor pariwisata menyerap produk lokal.
Dalam skema tersebut, BUMD akan dioptimalkan fungsinya sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian lokal sekaligus penghubung (fasilitator) langsung ke industri HOREKA (hotel, restoran, dan kafe). Kolaborasi sinergis antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan pelaku pariwisata diharapkan mampu menjamin kepastian harga, menjaga kelestarian lahan, dan memicu ketertarikan generasi muda untuk meneruskan masa depan pertanian Bali. (*)