Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada Rabu (5/8). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan lima kawasan di Bali sebagai kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kualitas, daya saing, dan keberlanjutan pariwisata Bali melalui penerapan tata kelola berbasis energi bersih dan ramah lingkungan.
Adapun lima wilayah yang ditetapkan meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Kelima kawasan tersebut tengah dipersiapkan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menerapkan 1) Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah; 2) Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); 3) Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan; 4) Green Tourism (Industri Pariwisata) melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; dan 5) Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kualitasnya yang berbasis kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada Rabu (Buda Wage, Merakih), 5 Agustus 2026. Agenda tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.
"Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," tegas Koster.
Secara khusus, Koster menyoroti pentingnya kemandirian energi bagi Pulau Dewata. Menurutnya, tanpa pengelolaan yang terarah, citra pariwisata Bali berisiko tergerus.
"Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujarnya menguraikan kerentanan infrastruktur vital penyalur arus listrik tegangan tinggi antar-pulau tersebut.
Selain dinilai murah dan mampu menghasilkan udara yang lebih bersih untuk kesehatan masyarakat, PLTS dianggap menjadi solusi fundamental yang harus diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Koster juga membagikan pengalaman pribadinya yang telah menerapkan teknologi ramah lingkungan ini.
"Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," jelas Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap di kediamannya di Desa Sembiran, Buleleng.
Koster memaparkan kalkulasi kebutuhan daya listrik di Bali yang terus meningkat pesat. Pada tahun ini, jika seluruh jaringan listrik di Bali menyala secara bersamaan, konsumsi daya diperkirakan mencapai lebih dari 1.200 Megawatt (MW) dari total kapasitas daya terpasang sebesar 1.400 MW lebih. Pada tahun 2027 mendatang, beban puncak diperkirakan bakal melonjak melampaui angka 1.400 MW.
"Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini," ungkapnya.
Selain PLTS Atap, percepatan peralihan ke kendaraan listrik dinilai sebagai jawaban mutlak atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini diyakini mampu menekan penggunaan bahan bakar fosil, lebih hemat biaya, serta bebas dari polusi udara maupun suara.
Mengakhiri arahannya, Gubernur Koster menginstruksikan Kepala BRIDA Provinsi Bali dan kabupaten/kota terkait untuk segera melakukan pembahasan teknis dan pemetaan zonasi secara mendalam.
"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan," pungkasnya. (*)