Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly saat Talkshow Jurnalistik di Gedung PWI Pusat, Rabu (19/8/2026) (Foto: Humas PWI Pusat)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Akhmad Munir menilai industri modal ventura memiliki peran strategis dalam
memperkuat rintisan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong
pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Menurutnya, modal ventura tidak semata-mata berfungsi
sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan rintisan, tetapi juga dapat menjadi
bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, berkualitas, dan
berkelanjutan. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, pelaku
industri, komunitas modal ventura, hingga perusahaan pasangan usaha.
“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung,
men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup
Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa
menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad
Munir saat Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang
digelar di Kantor PWI Pusat Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan penguatan industri modal ventura menjadi
semakin penting di tengah kebutuhan startup dan UMKM terhadap akses permodalan.
Selain dukungan finansial, ekosistem modal ventura juga perlu diperkuat melalui
jaringan usaha, tata kelola yang baik, serta pendampingan yang berkelanjutan.
“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana
membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan,
itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal
ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan
memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK,”
ujarnya.
OJK Pastikan PMV
Berizin Berada dalam Pengawasan
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan
Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan bahwa perusahaan modal
ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam domain
pengawasan OJK.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar,
itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.
Menurut Aulia, pengawasan OJK terhadap perusahaan modal
ventura telah dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test terhadap
calon pihak utama.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara,
serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi
pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Aulia menjelaskan, OJK juga telah menyiapkan regulasi dan
mekanisme mitigasi untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam industri
modal ventura.
Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan di lapangan
tetap menghadapi tantangan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh
oknum.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah
mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan
oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen
Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko,
menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan
pasangan usaha (PPU).
Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang
lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki
kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan
risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya
saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk
memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai
dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.
Penguatan pendampingan juga dinilai dapat membantu
menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU serta
mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.
Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti
setelah perusahaan mendapatkan izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML,
OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak
lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif
maupun khusus.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49
Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada
perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini
menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan
selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI
Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto,
Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana,
serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya. (*)
