Perspectives News

Edarkan Rokok Ilegal, Pemilik Warung Buleleng Terciduk di Gilimanuk

Barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal yang berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana, Rabu (19/8/2026). (Foto: Ist/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Berniat memutar modal hasil jerih payah merantau, seorang wanita pemilik warung sembako berinisial N (44) justru harus berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah terciduk mengedarkan ribuan bungkus rokok ilegal di kawasan Gilimanuk, Bali.

Penangkapan berlangsung di warung miliknya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil membongkar praktik terlarang tersebut dan menyita sedikitnya 2.314 bungkus rokok tanpa pita cukai dari 21 merek berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan, penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait peredaran rokok polos di warung sembako milik pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapati warung tersebut memang kerap menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Petugas yang menyamar menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung," ujar AKP Alit Darmana, Rabu (19/8/2026).

Sejumlah merek yang disita antara lain Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer, hingga UC. Total nilai jual barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Di hadapan penyidik, N mengaku baru empat bulan pulang ke Bali usai bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri pascaditinggal sang suami. Seluruh tabungannya digunakan untuk merintis usaha toko kelontong di Gilimanuk. Namun, tingginya permintaan pasar membuatnya nekat memasok rokok ilegal dalam jumlah besar dari seorang distributor tak dikenal.

"Saya baru coba jual beberapa pak dan ternyata laku keras, akhirnya pesan lebih banyak," ujar N pasrah di Mapolres Jembrana.

Kini, N beserta seluruh ribuan bungkus rokok sitaan telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang berlaku. (dik)

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama