Perspectives News

Menjaga Marwah Jurnalistik, Dwikora Putra Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pemahaman Kode Etik


Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra (kanan) saat menjadi narasumber acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali, Kamis (20/8/2026) (Foto: Sukma)

Reporter: Sukma
Editor: Djo

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali periode 2025–2030, IGMB Dwikora Putra,  menekankan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) secara ketat di tengah tingginya arus disinformasi, dinamika media sosial, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Insan pers diminta untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme, akurasi data, serta integritas karya demi menjaga kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Dwikora saat membawakan materi mengenai Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan Profesionalisme Wartawan dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) 2026 yang digelar PWI Provinsi Bali di Gedung/Sekretariat PWI Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (20/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dwikora mengingatkan agar insan pers bersikap cermat dan bijak dalam menggunakan diksi, terutama pada isu-isu sensitif yang berpotensi memicu konflik perselisihan atau isu SARA di masyarakat. Media massa harus mampu memposisikan diri sebagai penyaring dan penjernih informasi (clearing house) di tengah tingginya arus disinformasi serta narasi liar di media sosial.

"Kewajiban kita sebagai wartawan adalah menjernihkan hoax yang bertebaran di media sosial. Wartawan harus menjadi clearing house agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dwikora.

Dalam pemaparannya, Dwikora mengulas sejumlah poin krusial penerapan kode etik di lapangan, mulai dari kewajiban menunjukkan identitas resmi saat meliput (Pasal 4), penghormatan hak privasi (Pasal 5), penerapan asas praduga tak bersalah melalui penggunaan inisial (Pasal 6), hingga perlindungan ketat terhadap identitas anak dan korban kejahatan susila sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (Pasal 7). Selain itu, kualifikasi serta kredibilitas narasumber (Pasal 8) turut menjadi penentu utama kualitas produk pers.

Ia juga mengingatkan agar insan pers tidak sekadar mengejar kecepatan tayang (speed) berita, melainkan memprioritaskan ketepatan data dan keberimbangan berita (cover both sides). Mengacu pada Pasal 9 KEJ, wartawan dilarang mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Terkait penggunaan materi siaran pers (rilis), wartawan diimbau tidak menelan informasi secara mentah-mentah, terutama yang bermuatan sengketa. Verifikasi dan konfirmasi ulang hukumnya wajib guna menghindari risiko pidana.

"Tetap harus kita utamakan ketepatan daripada kecepatan. Kalau bisa dua-duanya alangkah bagusnya. Kalau itu berita rilis, bilang saja rilis. Karena bahayanya ketika berita itu bermasalah, kita ikut jadi tersangka," ujarnya.

Mengenai aspek hukum dan perlindungan, Dwikora mengulas pemanfaatan Hak Tolak (Pasal 12 KEJ) untuk melindungi keselamatan narasumber, serta membedakan Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 14 KEJ). Sementara itu, keselamatan kerja wartawan saat meliput situasi berisiko tinggi seperti demonstrasi diatur tegas dalam Pasal 2 KPW, di mana wartawan dilarang memaksakan diri di area berbahaya maupun menggunakan atribut kelompok aksi.

"Utamakan keselamatan diri dibandingkan kepentingan peliputan. Jangan sampai Anda mati konyol saat melakukan peliputan tanpa menghasilkan karya jurnalistik," tambahnya.

Penguatan pemahaman terhadap aturan-aturan mendasar ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pers nasional, memperkuat independensi wartawan, serta menghindarkan media dari potensi konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum. (*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama