Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra (kanan) saat menjadi narasumber acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali, Kamis (20/8/2026) (Foto: Sukma)
Reporter: Sukma
Editor: Djo
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Provinsi Bali periode 2025–2030, IGMB Dwikora Putra, menekankan pentingnya penerapan Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) secara ketat di tengah
tingginya arus disinformasi, dinamika media sosial, hingga pemanfaatan
teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Insan pers diminta untuk
senantiasa mengedepankan profesionalisme, akurasi data, serta integritas karya
demi menjaga kepercayaan publik.
Hal tersebut disampaikan Dwikora saat membawakan materi
mengenai Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan Profesionalisme
Wartawan dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) 2026 yang
digelar PWI Provinsi Bali di Gedung/Sekretariat PWI Provinsi Bali, Denpasar,
Kamis (20/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dwikora mengingatkan agar insan
pers bersikap cermat dan bijak dalam menggunakan diksi, terutama pada isu-isu
sensitif yang berpotensi memicu konflik perselisihan atau isu SARA di
masyarakat. Media massa harus mampu memposisikan diri sebagai penyaring dan
penjernih informasi (clearing house) di tengah tingginya arus disinformasi
serta narasi liar di media sosial.
"Kewajiban kita sebagai wartawan adalah menjernihkan
hoax yang bertebaran di media sosial. Wartawan harus menjadi clearing house
agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,"
tegas Dwikora.
Dalam pemaparannya, Dwikora mengulas sejumlah poin krusial
penerapan kode etik di lapangan, mulai dari kewajiban menunjukkan identitas
resmi saat meliput (Pasal 4), penghormatan hak privasi (Pasal 5), penerapan
asas praduga tak bersalah melalui penggunaan inisial (Pasal 6), hingga
perlindungan ketat terhadap identitas anak dan korban kejahatan susila sesuai
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (Pasal 7). Selain itu, kualifikasi serta
kredibilitas narasumber (Pasal 8) turut menjadi penentu utama kualitas produk
pers.
Ia juga mengingatkan agar insan pers tidak sekadar mengejar
kecepatan tayang (speed) berita, melainkan memprioritaskan ketepatan data dan
keberimbangan berita (cover both sides). Mengacu pada Pasal 9 KEJ, wartawan
dilarang mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Terkait penggunaan materi siaran pers (rilis), wartawan
diimbau tidak menelan informasi secara mentah-mentah, terutama yang bermuatan
sengketa. Verifikasi dan konfirmasi ulang hukumnya wajib guna menghindari
risiko pidana.
"Tetap harus kita utamakan ketepatan daripada
kecepatan. Kalau bisa dua-duanya alangkah bagusnya. Kalau itu berita rilis,
bilang saja rilis. Karena bahayanya ketika berita itu bermasalah, kita ikut
jadi tersangka," ujarnya.
Mengenai aspek hukum dan perlindungan, Dwikora mengulas
pemanfaatan Hak Tolak (Pasal 12 KEJ) untuk melindungi keselamatan narasumber,
serta membedakan Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 14 KEJ). Sementara itu,
keselamatan kerja wartawan saat meliput situasi berisiko tinggi seperti
demonstrasi diatur tegas dalam Pasal 2 KPW, di mana wartawan dilarang
memaksakan diri di area berbahaya maupun menggunakan atribut kelompok aksi.
"Utamakan keselamatan diri dibandingkan kepentingan
peliputan. Jangan sampai Anda mati konyol saat melakukan peliputan tanpa
menghasilkan karya jurnalistik," tambahnya.
Penguatan pemahaman terhadap aturan-aturan mendasar ini
diharapkan dapat meningkatkan mutu pers nasional, memperkuat independensi
wartawan, serta menghindarkan media dari potensi konflik kepentingan maupun
pelanggaran hukum. (*)
