Lokasi TKP pencurian, Toko emas di kawasan Pasar Bahagia, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana, Rabu (26/8/2026) siang. (Foto: Polres Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Aksi nekat seorang ibu
rumah tangga (IRT) berinisial RE (37) yang mencuri perhiasan emas di pasar
berakhir di balik jeruji besi. Pelaku berhasil diringkus tim gabungan
Satreskrim Polres Jembrana dan Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana di rumahnya,
selang beberapa jam usai melancarkan aksinya.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelaku menyambangi
sebuah toko emas di kawasan Pasar Bahagia, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem,
Jembrana, pada Rabu (26/8/2026) siang.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi
pembeli yang sedang memilih dan mencoba perhiasan.
Saat pemilik toko lengah, pelaku dengan cepat menyelipkan
satu buah kalung emas jenis holo kadar 9 karat/420 seberat 8 gram ke dalam saku
jaketnya. Korban baru menyadari barang dagangan bernilai sekitar Rp10,4 juta
tersebut raib setelah melakukan pengecekan rutin, dan langsung melaporkan
kejadian itu ke Polres Jembrana.
Merespons laporan korban, aparat kepolisian langsung
bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman
dan petunjuk di lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan
intensif tersebut akhirnya mengarah kuat kepada sosok RE.
Tak butuh waktu lama, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul
17.30 Wita, tim buru sergap langsung menggerebek rumah pelaku di Desa Yeh
Kuning, Kecamatan Jembrana.
Polisi menyita kalung emas hasil curian beserta pakaian yang
dikenakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana,
menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan wujud komitmen kepolisian
dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian utama kami.
Melalui penyelidikan terukur dan pengumpulan petunjuk di lapangan, terduga
pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti utuh dalam hitungan jam,”
jelas AKP Alit Darmana.
Kini, IRT tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau para pedagang dan pelaku usaha di
pasar untuk selalu waspada serta memperketat pengawasan keamanan di tempat
usaha masing-masing. (dik)
