Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial IO yang terbukti melanggar izin tinggal (overstay) selama 93 hari Kamis (20/8/2026). (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS-
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas
terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian. Seorang
warga negara Nigeria berinisial IO dideportasi setelah terbukti melakukan
pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari.
IO diketahui
masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa
Kunjungan. Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan datang ke Indonesia
untuk tinggal sesuai dengan masa berlaku izin tinggal yang diberikan serta
mencari peluang pekerjaan di Indonesia.
IO
sebelumnya memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun,
setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun
meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki
izin tinggal yang berlaku.
Selama
berada di Bali, IO diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar kawasan
Canggu dengan berpindah-pindah. Kepada petugas, IO mengaku selama berada di
Bali melakukan kegiatan wisata, antara lain mengunjungi pantai dan kafe di
kawasan Canggu serta mencoba mencari teman di Bali.
IO juga
mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir
karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali
ke negaranya.
Keberadaan
IO yang telah overstay kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak
kepolisian pada 13 Agustus 2026.
Berdasarkan
laporan tersebut, IO diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dan
selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus
2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.
Setelah
dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.
Selain itu,
IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang
berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak
dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.
“Izin
tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing
selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah
berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau
melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan
keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri, Kamis (20/8/2026).
Novyandri
menambahkan, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi
Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian, khususnya
di wilayah Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Kami akan
terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing
yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang
berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk
memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.
IO kemudian
dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar
Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, untuk selanjutnya melanjutkan
perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Kantor
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali
tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif. (lan/*)
