Perspectives News

Etika Jadi Bekal Wartawan Menghadapi Perubahan Ekosistem Media

 


Peserta mengikuti pembekalan mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. (Foto: Angga)

Oleh: Ngurah Angga
Editor: djo

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Perubahan teknologi membuat kerja jurnalistik bergerak semakin cepat. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan dalam hitungan detik, sementara wartawan tetap dituntut memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Situasi tersebut membuat pemahaman terhadap etika jurnalistik menjadi semakin penting. Wartawan tidak hanya dituntut mampu memperoleh dan menyajikan informasi, tetapi juga harus memiliki pertimbangan jurnalistik sebelum menentukan materi yang layak dipublikasikan.

Hal itu menjadi bagian dari pembekalan dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali 2026 yang digelar selama dua hari, Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2026, di Gedung PWI Bali, Denpasar.

Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI” tersebut diikuti 102 wartawan dari berbagai media massa di Bali.

Salah satu pemateri pada OKK, yakni Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Bali, IGM B Dwikora Putra menyampaikan hal-hal berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pembahasan tersebut menempatkan etika sebagai bagian dari proses kerja wartawan, mulai dari memperoleh informasi, melakukan verifikasi, menentukan penyajian berita, hingga mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap publik.

Dalam ekosistem media yang semakin cepat, kata Dwikora Putra, pertimbangan tersebut menjadi penting karena tidak semua informasi yang ramai diperbincangkan harus langsung dijadikan berita. Wartawan perlu menilai informasi berdasarkan kepentingan publik sekaligus mempertimbangkan konsekuensi dari materi yang akan disampaikan.

Dwikora Putra menekankan pentingnya kemampuan wartawan menggunakan nalar ketika menentukan apakah sebuah materi layak diteruskan kepada publik. Menurutnya, wartawan perlu mempertimbangkan kemungkinan munculnya dampak yang dapat mengganggu persatuan dan menimbulkan pertentangan di masyarakat.

“Kita sebagai wartawan harus punya nalar yang bagus, bagaimana mempertimbangkan apakah materi ini membahayakan atau tidak. Kalau tidak membahayakan persatuan dan kesatuan, kita lanjut. Tetapi kalau kira-kira bisa menimbulkan perpecahan atau pertentangan, hal-hal seperti itu harus kita hindari,” ujar Dwikora Putra.

Pernyataan tersebut relevan dengan kondisi arus informasi saat ini, ketika berbagai materi dapat dengan mudah menyebar melalui media digital dan menjadi viral. Bagi wartawan, kondisi itu membutuhkan kehati-hatian agar tuntutan mengikuti perkembangan informasi tidak menghilangkan pertimbangan etis dalam proses pemberitaan.

Pertimbangan tersebut bukan berarti wartawan harus menghindari informasi sensitif atau kontroversial. Informasi yang memiliki kepentingan publik tetap dapat diberitakan, tetapi harus diproses melalui verifikasi, konfirmasi, dan penyajian sesuai kaidah jurnalistik. Prinsip itu sejalan dengan Pasal 9 KEJ PWI yang menegaskan kewajiban wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan daripada kecepatan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.

“Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan daripada kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi,” demikian ketentuan Pasal 9 KEJ PWI.

Ketentuan tersebut menjadi penting ketika wartawan menghadapi tekanan untuk menjadi pihak pertama yang menyampaikan informasi. Kecepatan publikasi tidak boleh menghilangkan proses pengujian informasi. Wartawan tetap diwajibkan melakukan konfirmasi dan verifikasi serta menghormati asas praduga tak bersalah sebelum bahan berita dipublikasikan.

Tantangan etika kemudian berkembang seiring penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam pekerjaan jurnalistik. KPW PWI memberikan ruang bagi wartawan memanfaatkan AI dengan berpedoman pada KEJ dan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.

Penggunaan AI harus berada dalam kontrol manusia dari awal hingga akhir, sementara karya jurnalistik yang memanfaatkan teknologi tersebut wajib dinyatakan dalam publikasinya. Dengan demikian, AI ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab jurnalistik. Verifikasi informasi, penilaian terhadap sumber, pertimbangan etis, serta keputusan akhir atas karya jurnalistik tetap berada dalam kontrol manusia.

Perubahan ekosistem media juga memengaruhi aktivitas wartawan di media sosial. KPW PWI memberikan ruang bagi wartawan menyampaikan pendapat pribadi melalui media sosial sebagai tanggung jawab pribadi. Namun, wartawan dilarang beropini di media sosial pribadi mengenai persoalan yang sedang menjadi objek liputannya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga independensi wartawan. Ketika seorang wartawan telah menyampaikan opini mengenai suatu persoalan, kemudian persoalan tersebut menjadi objek liputannya, sikap profesional dan independensinya berpotensi dipertanyakan.

Selain teknologi dan media sosial, pembekalan KPW PWI mencakup keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas. Wartawan diwajibkan mengutamakan keselamatan diri dibandingkan kepentingan peliputan, terutama dalam situasi berisiko tinggi seperti konflik atau demonstrasi.

Dalam peliputan konflik, wartawan diwajibkan memperlihatkan identitas kewartawanannya dan tidak menggunakan atribut yang menjadi penanda salah satu pihak yang bertikai. Dalam peliputan demonstrasi, wartawan juga tidak diperbolehkan mengambil posisi di tengah antara demonstran dan pihak berwenang.

Ketentuan juga berlaku terhadap penggunaan perangkat tersembunyi dan drone. Perangkat tersembunyi hanya diperkenankan untuk kepentingan umum dengan sejumlah ketentuan, sedangkan peliputan tersembunyi dilarang kecuali untuk liputan investigasi. Penggunaan drone dengan frekuensi tinggi harus memperoleh izin dari instansi yang memiliki otoritas.

KEJ PWI juga menempatkan kredibilitas sebagai bagian penting dalam kerja jurnalistik. Wartawan diwajibkan bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dan kode etik serta menghasilkan berita yang faktual dengan sumber yang jelas.

Wartawan dituntut menggunakan narasumber yang kredibel dan kompeten. Penyalahgunaan profesi, suap, dan plagiarisme juga dilarang. Ketika terjadi kekeliruan pemberitaan, wartawan memiliki kewajiban memperbaiki atau meralat informasi tersebut melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, termasuk permintaan maaf dalam pemberitaan yang tidak akurat dan berdampak luas atau merugikan pihak lain.

Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perubahan teknologi tidak menghapus tanggung jawab dasar profesi jurnalistik. Justru ketika informasi semakin mudah diproduksi dan disebarkan, wartawan dituntut semakin cermat dalam menilai, memverifikasi, dan menyajikan informasi.

Melalui OKK PWI Bali 2026, pembekalan mengenai KEJ dan KPW menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman 102 wartawan peserta mengenai profesionalisme dan batas etika dalam menjalankan tugas. (*)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama