Peserta mengikuti pembekalan mengenai Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. (Foto: Angga)
Oleh: Ngurah Angga
Editor: djo
Situasi tersebut membuat pemahaman terhadap etika jurnalistik
menjadi semakin penting. Wartawan tidak hanya dituntut mampu memperoleh dan
menyajikan informasi, tetapi juga harus memiliki pertimbangan jurnalistik
sebelum menentukan materi yang layak dipublikasikan.
Hal itu menjadi bagian dari pembekalan dalam Orientasi Kewartawanan
dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali 2026 yang
digelar selama dua hari, Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2026, di Gedung PWI Bali,
Denpasar.
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Wartawan
Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui
Penguatan Organisasi PWI” tersebut diikuti 102 wartawan dari berbagai media
massa di Bali.
Salah satu pemateri pada OKK, yakni Ketua Dewan Kehormatan
(DK) PWI Bali, IGM B Dwikora Putra menyampaikan hal-hal berkaitan dengan Kode
Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pembahasan
tersebut menempatkan etika sebagai bagian dari proses kerja wartawan, mulai
dari memperoleh informasi, melakukan verifikasi, menentukan penyajian berita,
hingga mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap publik.
Dalam ekosistem media yang semakin cepat, kata Dwikora
Putra, pertimbangan tersebut menjadi penting karena tidak semua informasi yang
ramai diperbincangkan harus langsung dijadikan berita. Wartawan perlu menilai
informasi berdasarkan kepentingan publik sekaligus mempertimbangkan konsekuensi
dari materi yang akan disampaikan.
Dwikora Putra menekankan pentingnya kemampuan wartawan
menggunakan nalar ketika menentukan apakah sebuah materi layak diteruskan
kepada publik. Menurutnya, wartawan perlu mempertimbangkan kemungkinan
munculnya dampak yang dapat mengganggu persatuan dan menimbulkan pertentangan
di masyarakat.
“Kita sebagai wartawan harus punya nalar yang bagus, bagaimana
mempertimbangkan apakah materi ini membahayakan atau tidak. Kalau tidak
membahayakan persatuan dan kesatuan, kita lanjut. Tetapi kalau kira-kira bisa
menimbulkan perpecahan atau pertentangan, hal-hal seperti itu harus kita
hindari,” ujar Dwikora Putra.
Pernyataan tersebut relevan dengan kondisi arus informasi
saat ini, ketika berbagai materi dapat dengan mudah menyebar melalui media
digital dan menjadi viral. Bagi wartawan, kondisi itu membutuhkan kehati-hatian
agar tuntutan mengikuti perkembangan informasi tidak menghilangkan pertimbangan
etis dalam proses pemberitaan.
Pertimbangan tersebut bukan berarti wartawan harus menghindari
informasi sensitif atau kontroversial. Informasi yang memiliki kepentingan
publik tetap dapat diberitakan, tetapi harus diproses melalui verifikasi,
konfirmasi, dan penyajian sesuai kaidah jurnalistik. Prinsip itu sejalan dengan
Pasal 9 KEJ PWI yang menegaskan kewajiban wartawan menyajikan berita secara
berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan daripada kecepatan, serta tidak mencampuradukkan
fakta dan opini yang menghakimi.
“Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil,
mengutamakan ketepatan daripada kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta
dan opini yang menghakimi,” demikian ketentuan Pasal 9 KEJ PWI.
Ketentuan tersebut menjadi penting ketika wartawan menghadapi
tekanan untuk menjadi pihak pertama yang menyampaikan informasi. Kecepatan
publikasi tidak boleh menghilangkan proses pengujian informasi. Wartawan tetap
diwajibkan melakukan konfirmasi dan verifikasi serta menghormati asas praduga
tak bersalah sebelum bahan berita dipublikasikan.
Tantangan etika kemudian berkembang seiring penggunaan kecerdasan
buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam pekerjaan jurnalistik. KPW PWI
memberikan ruang bagi wartawan memanfaatkan AI dengan berpedoman pada KEJ dan
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.
Penggunaan AI harus berada dalam kontrol manusia dari awal
hingga akhir, sementara karya jurnalistik yang memanfaatkan teknologi tersebut
wajib dinyatakan dalam publikasinya. Dengan demikian, AI ditempatkan sebagai
alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab jurnalistik. Verifikasi informasi,
penilaian terhadap sumber, pertimbangan etis, serta keputusan akhir atas karya
jurnalistik tetap berada dalam kontrol manusia.
Perubahan ekosistem media juga memengaruhi aktivitas wartawan
di media sosial. KPW PWI memberikan ruang bagi wartawan menyampaikan pendapat
pribadi melalui media sosial sebagai tanggung jawab pribadi. Namun, wartawan
dilarang beropini di media sosial pribadi mengenai persoalan yang sedang
menjadi objek liputannya.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga independensi
wartawan. Ketika seorang wartawan telah menyampaikan opini mengenai suatu
persoalan, kemudian persoalan tersebut menjadi objek liputannya, sikap
profesional dan independensinya berpotensi dipertanyakan.
Selain teknologi dan media sosial, pembekalan KPW PWI
mencakup keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas. Wartawan diwajibkan
mengutamakan keselamatan diri dibandingkan kepentingan peliputan, terutama
dalam situasi berisiko tinggi seperti konflik atau demonstrasi.
Dalam peliputan konflik, wartawan diwajibkan memperlihatkan
identitas kewartawanannya dan tidak menggunakan atribut yang menjadi penanda
salah satu pihak yang bertikai. Dalam peliputan demonstrasi, wartawan juga
tidak diperbolehkan mengambil posisi di tengah antara demonstran dan pihak
berwenang.
Ketentuan juga berlaku terhadap penggunaan perangkat tersembunyi
dan drone. Perangkat tersembunyi hanya diperkenankan untuk kepentingan umum
dengan sejumlah ketentuan, sedangkan peliputan tersembunyi dilarang kecuali
untuk liputan investigasi. Penggunaan drone dengan frekuensi tinggi harus
memperoleh izin dari instansi yang memiliki otoritas.
KEJ PWI juga menempatkan kredibilitas sebagai bagian penting
dalam kerja jurnalistik. Wartawan diwajibkan bekerja berdasarkan kaidah
jurnalistik dan kode etik serta menghasilkan berita yang faktual dengan sumber
yang jelas.
Wartawan dituntut menggunakan narasumber yang kredibel dan
kompeten. Penyalahgunaan profesi, suap, dan plagiarisme juga dilarang. Ketika
terjadi kekeliruan pemberitaan, wartawan memiliki kewajiban memperbaiki atau
meralat informasi tersebut melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,
termasuk permintaan maaf dalam pemberitaan yang tidak akurat dan berdampak luas
atau merugikan pihak lain.
Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perubahan
teknologi tidak menghapus tanggung jawab dasar profesi jurnalistik. Justru
ketika informasi semakin mudah diproduksi dan disebarkan, wartawan dituntut
semakin cermat dalam menilai, memverifikasi, dan menyajikan informasi.
Melalui OKK PWI Bali 2026, pembekalan mengenai KEJ dan KPW
menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman 102 wartawan peserta mengenai
profesionalisme dan batas etika dalam menjalankan tugas. (*)
