Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Sebanyak 446 Kantor
Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran
Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan
pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal
pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang
Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah
jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan
Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala
BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi,
di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan
layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat
dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO), permohonan yang lebih
dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut,
masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran
tanah akan dilakukan.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN,
minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta
jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun
diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat
ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat
Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten
Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian
ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar
target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal.
Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan
salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam
pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan
publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan
kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (MW/JR)
