Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Memperingati Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam
layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran
Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis
Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi
Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya
nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10
hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal,
meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446
kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid.
Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran
Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu
pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari.
Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik
nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari.
Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian
ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur
organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan
Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan
penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung
Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur
Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa
transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan
pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi
pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab
kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan
masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita
sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga
negara,” tegas Menteri Nusron.
Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi
layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase
I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan
penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan
secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta
Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan
penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang,
Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda,
Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta
Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.
“Alasan kita melakukan inovasi ini adalah memberikan
kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN.
Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya
selesai,” tutur Menteri Nusron.
Turut hadir dalam acara Launching Transformasi Layanan dan
Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN;
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta
para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta
jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota
Jakarta Barat beserta Forkopimda. (MW/JR)
