Perspectives News

Perketat Integritas, Gubernur Koster Larang Keras ASN Ikut Judol dan Intervensi Jabatan


Gubernur Koster saat membacakan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026). (Foto: ist/perspectivesnews) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik. Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

Instruksi yang ditandatangani pada Rabu (12/8/2026) tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali. Langkah ini diambil sebagai pendorong percepatan pencapaian target pembangunan daerah sekaligus menjamin pelayanan publik yang prima dan profesional.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pembenahan internal ini berlandaskan pada Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

"Peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala. Kinerja dan integritas pegawai perlu terus ditingkatkan agar pelayanan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat," ujar Koster. 

Melalui instruksi ini, seluruh pegawai diwajibkan menjalankan tugas secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. ASN dituntut membangun budaya kerja yang ramah, santun, humanis, transparan, serta menciptakan lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint). Pegawai juga diminta hadir tepat waktu, menolak segala bentuk gratifikasi, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, serta aktif merespons keluhan masyarakat secara jujur dan berkeadilan.

Di sisi lain, Instruksi Gubernur ini memuat poin-poin larangan keras yang membatasi perilaku ASN, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

"ASN dilarang keras mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa, serta dilarang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi. Kami juga menegaskan larangan terhadap praktik diskriminasi, penyebaran berita bohong (hoaks), perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga pinjaman online," tegas Koster.

Selain itu, pegawai dilarang keras menggunakan fasilitas, aset, maupun anggaran negara untuk kepentingan pribadi, melakukan intervensi administrasi, atau menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan. 

Untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, Pemprov Bali membuka saluran aduan khusus masyarakat dan internal pegawai melalui nomor 08214666666. Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan berdasarkan data dan fakta akan langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur atau Tim khusus yang dibentuk.

"Kami tidak ragu memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan bagi bawahan atau pegawai yang terbukti melanggar instruksi ini," pungkasnya.

Penerbitan Instruksi Gubernur ini berlandaskan pada rangkaian regulasi nasional dan daerah, antara lain UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 15/2023 tentang Provinsi Bali, UU No. 20/2023 tentang ASN, PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, hingga Perda Provinsi Bali No. 4/2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125). (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama