Pemkab Jembrana kembali memperkuat sinergi strategis bersama Kejari Jembrana melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Ruang Rapat Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa (4/8/2026). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten
Jembrana kembali memperkuat sinergi strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jembrana melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun).
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati
Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana,
Salomina Meyke Salima.
Acara tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana dengan Kejari Jembrana, yang berlangsung di
Ruang Rapat Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa (4/8/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah krusial Pemkab Jembrana
dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat
hukum. Adapun ruang lingkup kesepakatan mencakup tiga domain utama, yakni
pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan
bahwa kemitraan dengan Kejari Jembrana merupakan bagian dari komitmen
keberlanjutan Pemkab Jembrana dalam mengawal setiap kebijakan pembangunan
daerah agar selalu berada pada koridor hukum.
"Penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha
negara ini merupakan wujud keberlanjutan kerja sama yang sudah terjalin baik
dari tahun ke tahun. Sementara itu, untuk PKS antara Kejari Jembrana dan BPKAD
difokuskan pada optimalisasi dan optimalisasi pengelolaan retribusi
daerah," ujar Bupati Kembang.
Selain penandatanganan kesepakatan kerja sama, dalam
kesempatan tersebut Kejari Jembrana juga menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO)
kepada Pemkab Jembrana.
Penyerahan LO secara proaktif ini merupakan bagian dari
program terobosan Kejari Jembrana untuk memberikan solusi atas berbagai
permasalahan teknis di lapangan, salah satunya penanganan isu kemacetan di
wilayah Gilimanuk.
"Kami menyambut baik penyerahan Legal Opinion dari Ibu
Kajari tanpa permintaan. Ini merupakan langkah preventif yang sangat positif
untuk menuntaskan berbagai dinamika daerah, termasuk penataan lalu lintas dan
kemacetan di Gilimanuk. Semoga sinergi ini berjalan optimal demi mendukung
kelancaran seluruh program pembangunan di Kabupaten Jembrana," pungkasnya.
(humasJ)
